BERITA UTAMAKab HaltimLiputan Haji 2026

Kemenag Haltim Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000 per Jiwa pada Ramadan 1447 H

×

Kemenag Haltim Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000 per Jiwa pada Ramadan 1447 H

Sebarkan artikel ini
Kemenag Kabupaten Haltim tetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. (Foto: TernateHits/Fakta)

Haltim – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Nilai tersebut merupakan konversi dari harga beras sebanyak 2,5 kilogram per orang, dengan asumsi harga beras Rp16.000 per kilogram.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Kabupaten Halmahera Timur Tahun 1447 H/2026 M.

Selain zakat fitrah, Kemenag Haltim juga menetapkan ketentuan zakat mal dengan nisab setara 85 gram emas. Nilai nisab tersebut ditetapkan sebesar Rp212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Kemenag Haltim pada Kamis (12/2/2026).

Rapat dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Haltim, Pimpinan Cabang Muhammadiyah, serta perwakilan imam masjid.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib, mengatakan besaran zakat yang telah ditetapkan akan segera disosialisasikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di 10 kecamatan.

“Kami meminta kepala KUA agar menyampaikan kepada imam masjid dan masyarakat Muslim di wilayah masing-masing,” kata Nanang.


Sumber: TernateHits

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *