BERITA UTAMAHukum Pidana & KorupsiKejari Haltim

Gara-gara Korupsi Rp807 Juta, Kades Baburino Haltim Divonis 5 Tahun Penjara

×

Gara-gara Korupsi Rp807 Juta, Kades Baburino Haltim Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Baburino, RS alias Radius sedang menyaksikan putusan Hakim Tipikor Ternate soal korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Baburino, dalam sidang putusan pada Senin (9/2/2026). (Foto: Ternatehits/Fakta)

Ternate – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kepala Desa Baburino, RS alias Radius, dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Baburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (9/2/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Firdaus Affandi melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen, Komang Noprijal, mengatakan sidang pembacaan putusan telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Hari ini telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan atas perkara korupsi Dana Desa Baburino. Terdakwa Radius dijatuhi pidana penjara selama lima tahun,” kata Komang.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp807.894.795.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

“Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Komang.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.

“Jaksa dan terdakwa masih diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim,” kata Komang.


Sumber: TernateHits

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *