Tidore Kepulauan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan.
Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan pembinaan ASN sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan.
Dalam arahannya, Amar Manaf menegaskan bahwa Kota Tidore Kepulauan saat ini berada dalam tren kemajuan positif. Momentum ini, menurutnya, harus dijaga dan diperkuat agar menjadi model bagi kabupaten/kota lain di Maluku Utara.
“Tidore berada di atas angin karena kemajuan yang dicapai. Tren ini tidak sampai turun, tetapi harus menjadi teladan bagi daerah lain. ASN memiliki peran penting dalam menjaga dan memperkuat pencapaian ini,” ujarnya.
Amar juga menekankan pentingnya kekompakan ASN dalam melaksanakan program-program pemerintah sesuai dengan PERKIN dan PIKK yang sudah ditandatangi. Ia menilai, apabila program tersebut dapat dituntaskan, maka akan banyak kemajuan yang diraih pada tahun ini.
Amar juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Tidore Kepulauan yang baru dilantik. Meski baru menjabat, sudah terlihat sikap positif dalam upaya pengembangan institusi dan penyatuan produk ASN agar lebih solid.
“Kepada PPPK paruh waktu yang baru diangkat, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat dan pesan agar bekerja dengan penuh dedikasi. Ia menekankan bahwa keberadaan ASN bukan sekedar menunggu gaji, melainkan ladang ibadah dan pengabdian untuk kemajuan bersama,” ucapnya.
Menurut Amar, gunakan kesempatan ini secara maksimal. Laksanakan tugas dengan tulus dan sungguh-sungguh agar berdampak dalam kehidupan sehari-hari.
“PPPK paruh waktu penerimaan SK merupakan peserta seleksi tahun 2024. Namun terdapat keterlambatan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada saat pemberkasan NIP, melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Menteri Agama memberikan arahan kepada Kanwil Kemenag Malut untuk menyampaikan surat ke Biro SDM Kemenag, melampirkan kronologis serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait keterlambatan pengisian DRH. Selanjutnya, Biro SDM meneruskan usulan tersebut ke Kementerian PANRB untuk membuka kembali akses pengisian DRH.
Akibat keterlambatan ini, pengusulan NIP PPPK paruh waktu mengalami penyesuaian. Semula kontrak diadakan mulai 1 Oktober 2025, namun akhirnya ditetapkan dengan kontrak TMT per 1 Desember 2025.
Acara penyerahan SK PPPK dan pembinaan ASN ini juga turut dihadiri Kabag TU, Kepala Kantor Kemenag Kota Tidore Kepulauan, Katim Kepegawaian Kanwil, Katim Humas, serta jajaran ASN Kemenag Kota Tidore Kepulauan.