Kab Halbar

Dewan Soroti Ribuan PPPK Paruh Waktu yang Belum Terima SK

×

Dewan Soroti Ribuan PPPK Paruh Waktu yang Belum Terima SK

Sebarkan artikel ini
Ratusan Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mendatangi Kantor DPRD Halmahera Barat untuk menanyakan nasib mereka pada Senin,(6/10/2025). (Foto: Tandaseru/Fakta)

Halbar – Sebanyak 1.405 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) oleh pemerintah setempat. Kondisi ini menjadi sorortan dan perhatian serius oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat.

Ketua Komisi I DPRD Halbar, Yoram Uang, mendesak Bupati Halbar James Uang agar segera menerbitkan dan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada para honorer yang telah dinyatakan selesai mengikuti proses penataan.

“Penataan honorer sudah dituntaskan oleh pemerintah daerah. Maka langkah selanjutnya yang wajib dilakukan adalah menerbitkan dan menyerahkan SK kepada 1.405 PPPK Paruh Waktu tersebut,” tegas Yoram pada Minggu (08/02/2026).

Ia menjelaskan, Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2025 telah mengatur secara jelas prosedur teknis penetapan NIK PPPK Paruh Waktu, termasuk Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sebagai dasar legal awal kontrak kerja selama satu tahun.

“Dalam aturan BKN, TMT PPPK Paruh Waktu ditetapkan mulai 1 Januari. Artinya, secara administrasi dan hukum, SK tersebut sudah harus diterbitkan dan diserahkan,” jelasnya.

Yoram menegaskan, keterlambatan penyerahan SK dapat berdampak pada kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak PPPK Paruh Waktu, termasuk penggajian.

Ia menambahkan, setelah SK diterbitkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Halbar akan menyiapkan skema penggajian sesuai dengan besaran yang tercantum dalam SK Bupati.

“DPRD siap mengawal agar hak PPPK Paruh Waktu terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Yoram.


Reporter: Rahman Yusup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *