BERITA UTAMAPendidikan Malut

Panitia SPMB-2026 Terbentuk, Kadikbud Malut Pastikan Transparansi

×

Panitia SPMB-2026 Terbentuk, Kadikbud Malut Pastikan Transparansi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah bersama para siswa SMK Negeri 5 Ternate, Senin 2 Januari 2026. (Foto: Dhava/RRI)

Ternate – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, resmi membentuk Panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Pembentukan panitia ini mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 301/CHK.04.01/2026 tertanggal 16 Januari 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027.

Abubakar menegaskan, mekanisme penerimaan murid baru tahun 2026 tetap menggunakan empat jalur sebagaimana ketentuan nasional, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Keempat jalur tersebut akan menjadi landasan seleksi untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh calon peserta didik.

“Saat ini tahapan SPMB sudah memasuki fase perencanaan. Kami menyusun petunjuk teknis (juknis), melaksanakan forum group discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan, serta melakukan harmonisasi kebijakan bersama para ahli,” ujar Abubakar, di Ternate, Selasa 3 Februari 2026.

Ia menambahkan, seluruh catatan dan evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru tahun 2025 akan dijadikan bahan utama penyempurnaan SPMB 2026. Langkah ini ditempuh agar proses seleksi berjalan lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi, SPMB Tahun 2026 di Maluku Utara akan dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem daring (online). Menurut Abubakar, penerapan sistem online penuh diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus memperluas akses informasi bagi masyarakat.

Sementara itu, posisi ketua panitia SPMB Tahun 2026 dipercayakan kepada Sofyan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Terdapat pula perubahan penting pada jalur domisili. Berbeda dengan tahun sebelumnya, penentuan jalur domisili pada SPMB 2026 tidak lagi berdasarkan RT atau kelurahan, melainkan menggunakan jarak domisili terdekat dari satuan pendidikan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan distribusi peserta didik yang lebih proporsional dan objektif.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *