Ternate – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara daerah pemilihan I (Ternate–Halmahera Barat), Jamrud Hi. Wahab, menggelar reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini merupakan titik ketiga agenda resesnya di Kota Ternate.
Kehadiran Jamrud disambut lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta warga setempat. Setelah paparan singkat dari anggota dewan tersebut, warga secara bergiliran menyampaikan aspirasi, mulai dari persoalan infrastruktur, pendidikan, hingga akses beasiswa.
Salah satu aspirasi disampaikan Rusli, yang menyoroti kondisi drainase di depan Kampus AIKOM, Kelurahan Dufa-Dufa. Ia menyebut saluran air tersebut tidak lagi berfungsi optimal akibat sedimentasi tinggi dan kerusakan konstruksi beton.
“Kami sangat mengharapkan bantuan Bapak Anggota DPRD, terutama saluran got. Karena selama ini wilayah ini belum tersentuh bantuan anggota dewan kota maupun provinsi, padahal jalan tersebut merupakan kewenangan provinsi,” ujarnya.
Persoalan aset pendidikan juga mencuat melalui aspirasi Haji Ade Noho. Ia mengungkapkan bahwa SMA Negeri 5 dan TK Pembina berada di satu lahan dengan satu sertifikat atas nama SMA Negeri 5. Padahal, SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sementara TK berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ternate.
“Saya khawatir suatu saat akan menjadi masalah. TK masuk kewenangan kota, sementara SMA di pemprov. Karena itu saya mohon agar melalui DPRD bisa dikomunikasikan ke gubernur supaya sertifikat tanah bisa dipisahkan menjadi aset Pemkot Ternate,” katanya.
Sementara itu, aspirasi generasi muda disampaikan Riski, perwakilan pemuda Dufa-Dufa. Ia mendorong agar DPRD memperjuangkan program beasiswa bagi pemuda di Ternate dan Halmahera Barat sebagai konstituen Dapil I. Menurutnya, akses beasiswa di dua daerah tersebut masih sangat minim dibandingkan kabupaten/kota lain di Maluku Utara.
“Banyak anak muda hanya berhenti di SMA. Untuk lanjut kuliah butuh proses panjang, negosiasi, bahkan sering disebut harus ‘orang dalam’. Ini yang kami harapkan Pak Dewan sampaikan, bahwa Ternate–Halbar tidak boleh kalah dengan Halteng dan Haltim,” ucapnya.

Merespons berbagai aspirasi tersebut, Jamrud Hi. Wahab menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh masukan masyarakat. Sebagai anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, ia menyebut isu pendidikan menjadi prioritas, namun aspirasi di luar mitra komisi, seperti infrastruktur yang menjadi kewenangan Dinas PUPR di Komisi III, tetap akan diperjuangkan.
“Terkait infrastruktur memang berada di Komisi III, tetapi tetap saya catat dan akan dibawa ke agenda paripurna. Jika itu menjadi kebutuhan mendesak kelurahan, mudah-mudahan bisa masuk dalam skala prioritas,” ujarnya.
Terkait beasiswa, Jamrud menegaskan bahwa mekanisme dan persyaratan sudah diatur secara jelas dan harus berbasis kelayakan, bukan kedekatan personal.
“Jangan lagi andalkan ‘orang dalam’. Jika seseorang layak, maka wajib menerima, dan itu akan saya suarakan ke pemerintah provinsi. Istilah orang dalam tidak boleh ada lagi. Yang menerima beasiswa harus benar-benar mereka yang berhak,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Jamrud memastikan seluruh aspirasi hasil reses tersebut akan dirangkum dan disampaikan dalam forum resmi DPRD Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.