Polres Halut

Kabur Tugas Oknum Polisi Halmahera Utara Ditetapkan DPO

×

Kabur Tugas Oknum Polisi Halmahera Utara Ditetapkan DPO

Sebarkan artikel ini
DPO Briptu Buyung Seprimal. (Foto: Humas Polres Halut)

Sofifi – Briptu Buyung Seprimal salah satu oknum anggota Polda Maluku Utara yang bertugas di Polres Halmahera Utara kembali ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Briptu Buyung Seprimal ditetapkan sebagai DPO oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara langsung disebar ke publik karena tidak menjalankan tugas dan melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP. Erlichson Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat 30 Januari 2026 membenarkan adanya penetapan DPO.  “Benar yang bersangkutan masuk dalam DPO oleh Sat Propam,” ujar Kapolres.

Kapolres menyatakan, penetapan DPO tersebut berdasarkan surat selebaran DPO Nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM karena meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah (disersi) selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Briptu Buyung dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Untuk masyarakat yang mengetahui kehadiran yang bersangkutan untuk segera melapor demi penegakan kedisiplinan di internal kepolisian atau layanan Call Center Polri: 110 atau ke Kasi Propam Polres Halut: 0821-8758-1000.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *