Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak di Halmahera Selatan Diringkus

×

Pelaku Pencabulan Anak di Halmahera Selatan Diringkus

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku saat diringkus tim Resmob Polres Halmahera Selatan. (Dok: Res Halsel/RRI)

Halsel – Tim unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan berhasil meringkus satu tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga tersangka dengan inisial IK alias Iksan (49 tahun), diringkus, Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIT di Desa Gonone Kecamatan, Kepulauan Joronga.

Terduga tersangka diringkus berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara pada 2 April 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/42/I/2026/Reskrim, Tanggal 19 Mei 2025 dengan TKP di Desa Bobonoi Kecamatan Bacan Timur.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP. Hendra Gunawan saat dikonfirmasi menjelaskan, penyelidikan terhadap pelaku membutuhkan waktu karena berpindah-pindah tempat.

“Terduga tersangka kita amankan di rumah istrinya dan langsung digiring ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan secara maraton,” ucapnya, tegas.

Kapolres juga menyatakan, pemeriksaan secara maraton atas kasus ini, berlangsung di ruangan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan.  “Apapun laporannya yang masuk ke kita, pastinya akan kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya diakhiri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *