HukumKab Halbar

KNPI Halbar Dukung Polri di Bawah Presiden, Tapi Ingatkan Akuntabilitas dan Netralitas Hukum

×

KNPI Halbar Dukung Polri di Bawah Presiden, Tapi Ingatkan Akuntabilitas dan Netralitas Hukum

Sebarkan artikel ini
Ismail H. Buamona-Ketua KNPI Halmahera Barat (Foto:RW/Fakta)

Halbar – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Halmahera Barat menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Ketua DPD KNPI Halmahera Barat, Ismail H. Buamona, menegaskan bahwa dukungan tersebut memiliki dasar konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami mendukung Polri sebagai institusi negara yang secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden. Dukungan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas, keamanan, dan supremasi hukum,” tegas Ismail pada keterangan rilis yang diterima awak media, Kamis, (29/01/26).

Namun demikian, Ismail mengingatkan bahwa dukungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, posisi strategis Polri justru menuntut akuntabilitas yang lebih kuat, transparansi, serta pengawasan publik yang ketat.

“Karena berada di bawah Presiden, Polri harus semakin profesional, netral, dan menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kekuatan Polri tidak ditentukan oleh struktur kelembagaan semata, melainkan oleh integritas aparat dan keberanian dalam menegakkan hukum secara berkeadilan. Tanpa hal tersebut, legitimasi konstitusional Polri berpotensi kehilangan kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa KNPI Halmahera Barat akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan bertanggung jawab.

“Kami mendukung Polri yang kuat, namun tetap kritis dalam mengingatkan ketika kewenangan berpotensi menyimpang dari nilai demokrasi dan keadilan,” pungkasnya.


Reporter: Abd Jalil Idrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *