Ternate – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperdalam dugaan korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2023.
Sejumlah pihak yang akan diundang untuk dimintai keterangan klarifikasi tersebut, adalah mantan Kepala Badan Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT. Ali dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya.
Dua pejabat di lingkup Pemprov Maluku Utara ini diundang untuk dimintai keterangan klarifikasi berdasarkan surat undangan nomor: B/161/Res/3.3./2026/Sat Reskrim dan surat undangan Nomor: B/162/Res/3.3./2026/Sat Reskrim yang diterbitkan tanggal 27 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP. Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya undangan klarifikasi yang sudah dilayangkan tersebut. “Undangan klarifikasi sudah dikirimkan, yang jelas ini hanya undangan klarifikasi karena posisi kasus masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Dirinya menyatakan, jika semua saksi dan ahli termasuk penghitungan kerugian dalam kasus tersebut sudah dimintai keterangan maka selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan posisi kasus di tahap selanjutnya.
Untuk diketahui, Pengadaan Cold Storage dan Freezer Room yang dianggarkan melalui APBD Pemprov Maluku Utara senilai Rp1.994.234.824,50. Barang tersebut merupakan bukan barang asli namun barang rakitan yang didatangkan oleh CV. Dirga Bintang Muda.
Dalam tahap penyelidikan ini, tim penyelidik Sat Reskrim Polres Ternate setelah mengambil keterangan klarifikasi terhadap beberapa pihak mulai dari mantan Kadis Perindag, Yudithya Wahab, Mantan Karo Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara tahun 2023, hingga Ketua Pokja.