BERITA REDAKSIKejati Malut

Kajati Malut Deklarasikan Zona Integritas Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

×

Kajati Malut Deklarasikan Zona Integritas Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari sedang memimpin apel pada acara deklarasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Ternate, Maluku Utara. (Foto: TernateHits/Fakta)

Ternate – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari memimpin deklarasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).

Deklarasi yang berlangsung di halaman Kantor Kejati Maluku Utara itu dihadiri Wakil Kepala Kejati, para asisten, Kepala Tata Usaha, koordinator, serta seluruh pegawai.

Kegiatan ditandai dengan pelepasan balon serta pembentukan Duta Pelayanan dan Duta Perubahan sebagai simbol komitmen reformasi birokrasi.

Dalam sambutannya, Sufari menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari transformasi birokrasi untuk mewujudkan institusi penegak hukum yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Deklarasi ini adalah komitmen bersama untuk menjadikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bebas dari korupsi, bersih, akuntabel, dan melayani masyarakat,” kata Sufari.

Menurut dia, integritas merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum, terlebih di wilayah kepulauan dengan karakteristik masyarakat yang majemuk seperti Maluku Utara.

Jajaran Kejaksaan Tinggi Malut berpose bersama usai deklarasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (29/1/2026). (Foto: TernateHits/Fakta)

Sufari menjelaskan, pembangunan Zona Integritas mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021, yang mencakup enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia menginstruksikan seluruh pejabat dan pegawai Kejati Maluku Utara untuk terlibat aktif dan menjadikan Zona Integritas sebagai budaya kerja.

Digitalisasi layanan, penegakan disiplin dan kode etik, serta penguatan pengawasan internal menjadi fokus utama.

“Keberhasilan meraih predikat WBK dan WBBM bukan sekadar prestasi institusi, tetapi bukti nyata upaya pencegahan korupsi yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sufari optimistis, dengan komitmen kolektif seluruh jajaran, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat meraih predikat WBK dan melangkah menuju WBBM, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Maluku Utara.


Sumber: TernateHits

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *