Hukum & Kriminal

Tipu Calon Siswa, Mantan Polisi Dituntut Dua Tahun Penjara

×

Tipu Calon Siswa, Mantan Polisi Dituntut Dua Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate, Selasa 27 Januari 2026. (Dok: RRI/Humas Polda)

Ternate – Mantan oknum anggota Polri yang dipecat gegara kasus penipuan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Panitia Daerah (Panda) Polda Maluku Utara tahun penerimaan 2025 dituntut 2 tahun penjara.

Brigpol Amril dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam sidang dengan agenda tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa 27 Januari 2026.

JPU Kejati Maluku Utara, Muksin Umalekhoa usai sidang menyebut, perbuatan terdakwa Amril jelas merugikan banyak pihak sehingga patut dijatuhi hukuman.

Muksin menyatakan, dalam tuntutan yang bacakan tersebut, mengacu pada dua hal, pertama hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah dipecat dari anggota Kepolisian, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mempunyai tanggungan anak istri.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah adanya kerugian yang dialami oleh para korban dengan nilai ratusan juta. Karena itu terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP.

“Oleh karena itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama  2 tahun, serta penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Muksin.

Menanggapi tuntutan JPU, M. Bahtiar Husni selaku tim hukum terdakwa mengatakan, terhadap tuntutan JPU pihak akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Selasa mendatang sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh majelis hakim,”ucapnya, singkat.

Untuk diketahui, oknum anggota berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial AM alias Amril yang sudah di PTDH itu, sebelumnya bertugas di Direktorat Pam Obvit Polda Maluku Utara.

Terdakwa dalam kasus ini, mematok sejumlah uang dengan nilai bervariasi mulai dari Rp.10 juta, hingga Rp.100 juta jika ingin lukis menjadi anggota Polri di Polda Maluku Utara.

Setelah berhasil mendapatkan imbalan dari sejumlah orang tua casis, terdakwa langsung melarikan diri dan diamankan anggota Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara di Kota Ambon Provinsi Maluku dan selanjutnya dilaksanakan sidang kode etik dengan hasil putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *