Polda Malut

Tinggalkan Tugas Selama 30 Hari, Oknum Polisi di Malut Ditetapkan DPO

×

Tinggalkan Tugas Selama 30 Hari, Oknum Polisi di Malut Ditetapkan DPO

Sebarkan artikel ini
Sebaran DPO oknum Polisi Polda Maluku Utara. (Dok: Rester/RRI)

Sofifi – Kepolisian Republik Indonesia Bidang Propam Polda Maluku Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu oknum anggota berinsial DR alias Dwi Rangga (20 tahun). DR diketahui berpangkat Bripda dan bertugas di Ba Dit Samapta Polda Malut. 

DPO terhadap DR tersebut karena dugaan kasus meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.  DPO itu diterbitkan dengan nomor:DPO/01/I/2026/Wabprof.

Pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP), meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut/disersi. Melanggar pasal 13 ayat (1) pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP nomor 1 tahun 2003 juncto pasal 5 ayat (1) huruf (c) Perpol nomor 7 tahun 2022.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi, Rabu 28 Januari 2026, membenarkan adanya surat DPO dari Bid Propam untuk oknum anggota tersebut.

“Iya DPO itu karena yang bersangkutan tidak masuk kerja untuk diproses,” katanya, berakhir.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *