Ternate – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses pembebasan lahan di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPK Pengadaan Lahan Disperkim Maluku Utara, Firmansyah Meydiawan, menjelaskan bahwa pengadaan lahan tersebut masuk dalam kategori skala kecil karena luasnya berada di bawah 5 hektare. Oleh karena itu, mekanisme yang digunakan tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur pengadaan lahan skala besar di atas 5 hektare.
“Kalau mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012, itu untuk pengadaan lahan skala besar. Sementara pengadaan di Oba Utara ini berada di bawah 5 hektare, sehingga masuk kategori skala kecil,” ujar Firman di Ternate, Rabu, 28 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman menanggapi pernyataan Camat Oba Utara, Rusdi Jamaludin, yang mengaku tidak mengetahui adanya proses pengadaan lahan Disperkim di wilayah kerjanya, tepatnya di Kelurahan Guraping. Menurut Rusdi, sesuai ketentuan, camat seharusnya mengetahui proses pengadaan lahan yang berlangsung di wilayah administrasinya.
Firman menjelaskan bahwa pengadaan lahan secara regulasi terbagi dalam dua kategori, yakni skala besar dan skala kecil. Pengadaan skala besar diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, sementara pengadaan skala kecil diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam pengadaan skala kecil, terdapat dua mekanisme. Pertama, pembelian langsung oleh pemerintah kepada masyarakat apabila tidak terdapat penolakan. Kedua, apabila terjadi penolakan dari masyarakat, maka prosesnya kembali menggunakan tahapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga serah terima aset, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti BPN, Sekretaris Provinsi selaku ketua tim, camat, hingga lurah.
“Karena yang kami lakukan ini pengadaan skala kecil dan tidak ada penolakan dari masyarakat, maka kami menggunakan metode pengadaan langsung, yaitu jual beli antara pemerintah provinsi dan masyarakat,” kata Firman.
Terkait koordinasi dengan pemerintah setempat, Firman menegaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan. Menurutnya, dokumen penting seperti surat bebas sengketa dan surat kepemilikan lahan dikeluarkan oleh pihak desa, sehingga secara administratif tidak mungkin pemerintah setempat tidak mengetahui proses tersebut.
“Terkait pemerintah setempat tidak tahu, kami selalu koordinasi dengan desa. Karena desa yang mengeluarkan surat bebas sengketa dan surat kepemilikan lahan. Jadi tidak mungkin kalau pemerintah setempat tidak tahu,” ucapnya.
Firman juga menjelaskan bahwa penentuan harga tanah per meter bukan dilakukan oleh Disperkim, melainkan oleh tim appraisal yang bersifat independen. Tim tersebut melakukan survei lapangan, mengidentifikasi transaksi jual beli yang pernah terjadi di sekitar lokasi, dan hasilnya menjadi dasar penilaian harga tanah.
“Harga per meter ditentukan oleh tim appraisal. Kami tidak bisa mengintervensi karena mereka independen,” kata Firman.
Setelah hasil penilaian keluar, Disperkim melakukan sosialisasi kepada para pemilik lahan. Nilai tanah dibacakan satu per satu kepada pemilik, dan mereka diberi hak penuh untuk menerima atau menolak harga tersebut.
“Kalau mereka tidak terima, tidak bisa dipaksakan. Pemerintah tidak bisa langsung mengambil keputusan beli dengan harga tertentu. Itu hanya bisa dilakukan dalam pengadaan skala besar dan ada keputusan bupati atau wali kota bahwa lahan tersebut benar-benar dibutuhkan,” ucapnya.
Apabila telah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, proses selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian jual beli sebagai dasar hukum pengalihan hak atas tanah tersebut kepada pemerintah provinsi.