Halbar – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara secara resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Halbar untuk kedua kalinya selama 14 hari, terhitung mulai 27 hingga 9 Februari 2026.
Keputusan itu disampaikan oleh Bupati Halbar James Uang, melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Julius Marau dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana (PSPB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI), Nadhirah Seha Nur di Kantor Bupati Halbar, Selasa 27 Januari 2026.
“Jadi status tanggap darurat resmi diperpanjang kembali selama 14 hari, termasuk sejak hari ini,” ucap Julius.
Julius menjelaskan, dalam penanganan darurat kedua ini, memprioritaskan warga yang rumahnya rusak parah akibat banjir dan tanah longsor.

“Warga yang rumahnya sudah tidak bisa ditempati, penanganannya lebih serius atau lebih diprioritaskan. Misalnya warga Totala Jaya yang mengungsi di Kedi, kemudian Gamlamo, Tongute Ternate, Tongute Ternate Asal dan Desa Duono yang rumahnya rusak dan tidak bisa menempati itu kita prioritaskan dalam tangga darurat,” ujar Julius.
Julius mengatakan, berinvestasi akan memilih rumah warga yang rusak total akibat diterjang babjir dan longsor itu ke BNPB RI.
Nanti kita usulkan ke BNPB agar mereka (Warga) mendapat biaya khusus. Tujuannya untuk meringankan beban mereka pasca bencana, katanya berakhir.