Ternate – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Provinsi Maluku Utara berinisial YW alias Yudi tak memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Ternate.
Informasi yang dihimpun, Yudi diundang oleh tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Ternate untuk memberikan keterangan klarifikasi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room tahun 2023 yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Provinsi Maluku Utara.
Mantan Kadisperindag Provinsi Maluku Utara diundang dengan nomor: B/96/I/Res.3.3/2026 Sat Reskrim untuk menghadiri undangan klarifikasi pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Undangan klarifikasi itu untuk dimintai keterangan pada kamis kemarin, tapi sampai hari ini yang bersangkutan belum datang untuk memberikan keterangan klarifikasi,” ujar Kasat.
Kasat menyatakan, dengan ketidakhadiran ini, maka akan mengagendakan untuk menerbitkan undangan klarifikasi kedua.
Untuk diketahui, pengadaan Cold Storage dan Freezer Room milik Pemprov Maluku Utara tersebut, dianggarkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang melekat di Disperindag Maluku Utara senilai Rp.1.994.234.824,50 dan dikerjakan oleh CV. Dirga Bintang Muda.
“Dalam kontrak tersebut, pengadaan barang itu diduga bukan barang asli namun rakitan sehingga tata cara pengadaannya diduga menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa,” tutupnya.