Polda Malut

Mantan Kadis Perindag Maluku Utara Mangkir Panggilan Penyidik

×

Mantan Kadis Perindag Maluku Utara Mangkir Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Cold Storage Disperindag Maluku Utara di Kelurahan Kota Baru Ternate, Maluku Utara. (Dok: KBRN/RRI)

Ternate – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Provinsi Maluku Utara berinisial YW alias Yudi tak memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik ​​Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Ternate.

Informasi yang dihimpun, Yudi diundang oleh tim penyidik ​​Tipikor Sat Reskrim Polres Ternate untuk memberikan keterangan klarifikasi atas kasus dugaan korupsi pengadaan  Cold Storage  dan  Freezer Room  tahun 2023 yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Provinsi Maluku Utara.

Mantan Kadisperindag Provinsi Maluku Utara diundang dengan nomor: B/96/I/Res.3.3/2026 Sat Reskrim untuk menghadiri undangan klarifikasi pada Kamis, 22 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP. Bakri Syahruddin saat membenarkan membenarkan adanya undangan klarifikasi yang disampaikan kepada mantan Kadis Perindag Maluku Utara.

“Undangan klarifikasi itu untuk dimintai keterangan pada kamis kemarin, tapi sampai hari ini yang bersangkutan belum datang untuk memberikan keterangan klarifikasi,” ujar Kasat.

Kasat menyatakan, dengan ketidakhadiran ini, maka akan mengagendakan untuk menerbitkan undangan klarifikasi kedua.

“Karena sampai hari ini tidak datang tanpa keterangan, maka undangan akan kita terbitkan lagi untuk yang kedua lainnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, pengadaan  Cold Storage  dan  Freezer Room  milik Pemprov Maluku Utara tersebut, dianggarkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang melekat di Disperindag Maluku Utara senilai Rp.1.994.234.824,50 dan dikerjakan oleh CV. Dirga Bintang Muda.

“Dalam kontrak tersebut, pengadaan barang itu diduga bukan barang asli namun rakitan sehingga tata cara pengadaannya diduga menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *