Ternate – Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, berharap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melakukan pemantauan terhadap kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Kebijakan WFA mulai diterapkan sejak Kamis, 15 Januari 2026. Sistem kerja ini memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun.
Rizal menjelaskan, penerapan WFA didasarkan pada asas efisiensi anggaran. Melalui pengaturan jadwal yang jelas, ASN tetap dapat bekerja secara optimal, baik dari segi waktu maupun tempat.
“Saya berharap BKPSDM melakukan monitoring di lapangan untuk melihat sejauh mana efektivitas surat edaran ini diimplementasikan di setiap OPD. Selain itu, pimpinan OPD juga harus menjalankan fungsi kontrol ke bawah,” ujar Rizal, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, kebijakan WFA tidak berlaku bagi sejumlah jabatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan publik, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta Bappeda.
“Peningkatan kualitas pelayanan tidak boleh diabaikan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Dengan adanya surat edaran ini, pelayanan justru harus semakin baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal meminta pimpinan OPD memberi perhatian serius dalam melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara optimal.
“Jangan sampai ada pegawai yang tidak sesuai jadwal namun bekerja dari rumah, apalagi yang memegang peran penting di OPD. Hal seperti ini justru bisa mengganggu kinerja. Karena itu, dibutuhkan konsentrasi penuh dari pimpinan OPD. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, maka akan dilakukan evaluasi,” kata Sekda, mengakhiri.