DemoKab Halbar

Aksi Pemalangan Kantor Desa Tosoa Dinilai Melanggar Hukum, Pemdes Ultimatum Pelaku

×

Aksi Pemalangan Kantor Desa Tosoa Dinilai Melanggar Hukum, Pemdes Ultimatum Pelaku

Sebarkan artikel ini
Pemalangan Kantor Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat oleh masyarakat.  (Dok: Istimewa)

 

Halbar – Aksi pemalangan Kantor Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, sejak Jumat, 2 Januari 2026, dinilai melanggar ketentuan hukum dan menyebabkan lumpuhnya pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah Desa Tosoa menegaskan tindakan tersebut dilakukan secara sepihak oleh oknum tidak bertanggung jawab dan merugikan kepentingan umum.

Akibat pemalangan kantor desa, sejumlah layanan administrasi penting seperti pengurusan surat keterangan, administrasi kependudukan, serta pelayanan umum lainnya tidak dapat dilakukan. Masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintahan terpaksa tertunda dan terdampak langsung oleh kondisi tersebut.

Pejabat (Pjs) Kepala Desa Tosoa, Iskandar Polhupessy, Sabtu, (17/01/26), menyatakan bahwa kantor desa merupakan fasilitas publik yang dilindungi oleh hukum dan tidak dapat dijadikan objek tekanan atau tindakan sepihak. Menurutnya, pemalangan yang menghambat aktivitas pelayanan publik berpotensi melanggar ketentuan pidana.

“Tindakan menghalangi aktivitas di kantor desa jelas mengganggu pelayanan publik dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 170 KUHP serta Pasal 406 KUHP terkait perbuatan terhadap barang dan fasilitas umum,” tegas Iskandar.

Selain ketentuan pidana dalam KUHP, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 17 dan Pasal 54, disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang menghambat atau mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik, karena pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara.

Iskandar menegaskan bahwa pemerintah desa menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia menilai penyampaian aspirasi harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan tindakan yang mencederai kepentingan masyarakat luas.

“Negara menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum. Pemalangan fasilitas umum bukan solusi dan justru merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah responsif, Pemerintah Desa Tosoa telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan aparat terkait guna menjaga ketertiban, memastikan keberlangsungan pelayanan publik, serta mencari solusi yang adil dan sesuai dengan koridor hukum.

“Kami selaku Pemerintah Desa berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan situasi segera kondusif demi kepentingan bersama,” tutupnya.


Reporter: Tiklas Babua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *