Halbar – Dugaan praktik persekongkolan antara oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tosoa dengan mantan Kepala Desa Tosoa dalam pengelolaan proyek Rumah Tak Layak Huni (RTLH) menjadi perhatian serius masyarakat Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Berdasarkan keterangan salah satu warga masyarakat Desa Tosoa yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media ini Sabtu, (17/01/26), menyebutkan “bahwa proyek RTLH yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, justru diduga dikendalikan oleh pihak-pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan resmi, dengan melibatkan oknum penyelenggara desa yang masih aktif”.
“Mantan Kades Desa Tosoa bekerja sama dengan Oknum BPD untuk mengelolah proyek RTLH sangat tidak transparan,” jelas sumber tersebut.

Adapun anggaran yang digunakan untuk proyek RTLH ini bersumber dari Dana Desa dengan jumlah anggaran sebesar Rp.200 juta untuk 10 unit rumah, namun baru 5 unit rumah yang direalisasi dengan anggaran yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan ini senilai Rp.20 juta. Alhasil, setelah ditelusuri, ternyata para penerima hanya mendapatkan anggaran berkisar di Rp.8 juta – Rp.11 juta, jika dihitung dari bahan bangunan yang disediakan oleh mantan Kades dan oknum BPD ini.
“Anggaran RTLH ini berjumlah Rp.200 juta untuk 10 unit rumah, namun baru direalisasi 5 unit rumah, dan masing-masing penerima bantuan jika dihitung bahan yang disediakan hanya berkisar di Rp.8 juta hingga Rp.11 juta,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan persekongkolan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, dugaan konflik kepentingan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Bahkan, ia menilai bahwa keterlibatan oknum BPD dalam pengelolaan proyek merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi pengawasan dan etika jabatan, karena BPD seharusnya bertindak sebagai lembaga kontrol, bukan justru terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.
“Kami meminta agar persoalan ini diusut secara transparan dan objektif oleh aparat penegak hukum. Proyek perumahan rakyat adalah program untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu,” tambahnya.

Diakhir keterangannya, masyarakat Desa Tosoa meminta agar Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas guna menjaga integritas Pemerintahan Desa, sekaligus memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami atas nama masyarakat Desa Tosoa berharap agar Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas guna menjaga integritas Pemerintahan Desa, sekaligus memastikan bahwa seluruh program pembangunan di desa kami berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah mencoba menghubungi mantan Kepala Desa Tosoa namun yang bersangkutan tidak mau menanggapinya.
Reporter: Tiklas Babua