Budaya LokalKab SulaKemenkum Malut

Tradisi Gabalil Hai Sua Resmi Dilindungi Negara

×

Tradisi Gabalil Hai Sua Resmi Dilindungi Negara

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Kepulauan Sula saat melaksanakan Tradisi Gabalil Hai Sua berupa jalan kaki mengelilingi Pulau Sulabesi, Jumat 7 Januari 2022. (Foto: Kikkomunal Indonesia)

Ternate – Tradisi Gabalil Hai Sua merupakan ritual berjalan mengelilingi Pulau Sulabesi di Kepulauan Sula, Maluku Utara. Ritual ini dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok dan kini tradisi tersebut resmi dilindungi negara.

Tradisi ini biasanya dilakukan masyarakat yang hendak bepergian atau merantau keluar dari Pulau Sula, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. Untuk menjalankan tradisi ini dalam kondisi bersih secara lahir dan batin serta dibimbing oleh tokoh adat setempat.

Berdasarkan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Tradisi Gabalil Hai Sua tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori pengetahuan tradisional.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa pengetahuan tradisional merupakan karya intelektual yang memiliki ciri warisan budaya, dihasilkan, dikembangkan, serta dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

“Pelindungan tradisi masyarakat menjadi sangat penting. Diperlukan kepedulian semua pihak, baik pemerintah, kampus, maupun masyarakat, untuk bersama-sama bersinergi melindungi pengetahuan tradisional yang telah hidup lama di komunitas. Jangan sampai hilang atau diklaim pihak lain,” ujar Budi Argap, Rabu 14 Januari 2026.

Ia menilai ekosistem kekayaan intelektual perlu terus diperkuat agar manfaatnya bersifat inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, berharap pemerintah daerah, komunitas masyarakat, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk aktif mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional dan potensi lainnya.

“Mari terus lestarikan dan lindungi pengetahuan tradisional serta budaya masyarakat melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal,” ujar Budi Argap, mengakhiri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *