BERITA REDAKSIDinas ProvinsiEkonomi Daerah

RPIP 2025–2045 Jadi Arah Baru Industri Maluku Utara

×

RPIP 2025–2045 Jadi Arah Baru Industri Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Ronny Saleh, saat menyampaikan laporan pelaksanaan seminar akhir RPIP 2025-2045 Maluku Utara di Grand Majang, Ternate, Rabu (14/1/2026). (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memaparkan arah pembangunan industri jangka panjang melalui penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Maluku Utara 2025–2045. Dokumen ini diproyeksikan menjadi peta jalan strategis industrialisasi daerah selama 20 tahun ke depan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Ronny Saleh, menegaskan bahwa sektor industri memiliki peran sentral sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi daerah.

Menurut Ronny, Maluku Utara dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari pertambangan, perikanan, pertanian dan perkebunan, hingga pariwisata. Namun potensi tersebut tidak akan berdampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat tanpa perencanaan industri terarah.

“Sektor industri adalah mesin utama pembangunan ekonomi. Namun kekayaan sumber daya alam ini tidak akan memberikan nilai tambah maksimal bagi kesejahteraan rakyat jika tidak ditopang peta jalan industri yang jelas dan terukur,” ujar Ronny saat menyampaikan laporan pada Seminar Akhir Penyusunan RPIP Maluku Utara 2025–2045 di Hotel Grand Majang, Ternate, Rabu (14/1/2026).

Seminar tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah Maluku Utara, Kadri Laetje, mewakili Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Kegiatan ini juga turut menghadirkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Maluku Utara, dr. Hariadi Ahmad, kalangan akademisi, serta para pemangku kepentingan terkait.

Ronny stres, penyusunan RPIP bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi dokumen strategi penentu arah industrialisasi Maluku Utara agar tidak terus bergantung pada ekspor bahan mentah.

“Kita ingin Maluku Utara tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi tumbuh sebagai pusat hilirisasi industri yang tangguh dan berkelanjutan, sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 yang menekankan transformasi ekonomi berbasis nilai tambah tinggi,” ucapnya.

Ia menambahkan, penyusunan RPIP merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pasal 10 mewajibkan setiap gubernur menyusun RPIP, sementara pasal 11 mengamanatkan bupati dan wali kota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) yang selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), RPJPN, dan RPJMD.

Secara nasional, hingga kini tercatat 27 provinsi telah menetapkan RPIP menjadi peraturan daerah. Sementara tujuh provinsi masih dalam tahap penyusunan atau evaluasi, dan empat provinsi daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat belum menyusun RPIP. Untuk tingkat kabupaten/kota, sekitar 171 daerah telah memiliki RPIK dalam bentuk perda, sedangkan 343 daerah lainnya belum ditetapkan.

Ronny mengungkapkan, RPIP Maluku Utara sebenarnya sudah mulai disusun sejak 2016, namun belum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal ini berdampak pada sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan anggaran, pergantian pejabat teknis, serta belum optimalnya koordinasi antarpemangku kepentingan, baik antar-OPD maupun antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Masalah koordinasi, termasuk perbedaan penentuan lokasi pengembangan industri unggulan antara provinsi dan kabupaten/kota, menjadi salah satu tantangan utama dalam penyusunan RPIP dan RPIK,” ujarnya.

Ia menegaskan, Seminar Akhir ini bukan menjadi akhir dari proses penyusunan dokumen RPIP, melainkan forum untuk menelaah kembali berbagai masukan yang telah disampaikan pada seminar sebelumnya, guna penyempurnaan dokumen.

Ronny berharap, RPIP 2025–2045 mampu menjawab tantangan transformasi industri digital 4.0, isu lingkungan melalui konsep industri hijau, serta mendorong pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Maluku Utara.

“Dalam 20 tahun ke depan, industri di Maluku Utara harus menjadi tulang punggung ekonomi yang inklusif, mampu menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal, dan meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah,” kata Ronny.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *