Kemenkum Malut

Kemenkum Malut Serahkan Hak Cipta Ngale Gahi Puta

×

Kemenkum Malut Serahkan Hak Cipta Ngale Gahi Puta

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap saat penyerahan surat pencatatan ciptaan alat tenun Ngale Gahi Puta kepada Anitawati, Selasa (13/1/2026).(Foto: Humas Kemenkum Malut)

Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyerahkan secara langsung surat pencatatan ciptaan alat peraga Ngale Gahi Puta kepada Anitawati, pemilik hak cipta sekaligus CEO Puta Dino Kayangan Tidore.

Dalam kesempatan tersebut, Argap menyampaikan apresiasi kepada Anitawati yang dinilai konsisten melahirkan berbagai karya alat peraga dan kain tenun berbasis kearifan lokal serta budaya asli Tidore.

“Sudah sepatutnya hasil karya dijaga melalui pencatatan hak cipta pada Kementerian Hukum agar tidak mudah dicuri orang. Dengan adanya pelindungan ini, nilai ekonomi dapat diperoleh, baik saat ini maupun dalam jangka panjang,” ujar Argap saat penyerahan di Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (13/1/2026).

Sementara itu, Anitawati mengaku bangga saat menerima surat pencatatan ciptaan alat peraga Ngale Gahi Puta. Ia menyampaikan terima kasih atas kemudahan layanan dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Malut.

“Terima kasih banyak atas pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut sehingga proses pencatatan hak cipta Ngale Gahi Puta sangat mudah dan cepat,” ujarnya.

Anitawati menjelaskan, Ngale Gahi Puta merupakan alat penenun sederhana yang diciptakan sendiri. Alat ini lahir dari kesadaran akan pentingnya pelestarian tradisi menenun, mengingat prosesnya yang tidak mudah dan mulai ditinggalkan.

“Alat ini dibuat dari sumpit bambu yang mudah didapatkan di sekitar rumah. Harapannya, generasi ke depan mau kembali menenun, sehingga kecintaan terhadap tenun tumbuh dan pelestarian budaya tetap terjaga,” katanya di hadapan Kakanwil Budi Argap.

Adapun surat pencatatan ciptaan alat peraga Ngale Gahi Puta tersebut ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, atas nama Menteri Hukum,  Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *