Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa agen ilegal untuk bekerja ke luar negeri. Imbauan ini disampaikan menyusul kasus pemulangan tiga warga Kabupaten Halmahera Selatan yang sempat menjadi korban perekrutan nonprosedural di Myanmar pada akhir 2025 lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri mengatakan, kasus tersebut menjadi peringatan serius akan tingginya risiko bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
Menurut Marwan, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda memiliki komitmen kuat dalam menyiapkan sumber daya manusia lokal agar mampu bersaing di pasar kerja internasional. Namun demikian, seluruh proses penempatan tenaga kerja harus ditempuh melalui mekanisme yang sah dan difasilitasi pemerintah.
“Ibu Gubernur waktu mengajak mereka makan, pesan ibu Gubernur jelas, kalau mau bekerja ke luar negeri harus lewat dinas tenaga kerja di kabupaten/kota maupun di provinsi. Jangan mendengar bujuk rayu orang,” ujar Marwan saat dikonfirmasi RRI di Sofifi, Senin (12/1/2026).
Kondisi tersebut nyaris dialami oleh tiga warga Maluku Utara yang direkrut melalui jalur tidak resmi. Beruntung, setelah memperoleh informasi, Gubernur Sherly Tjoanda langsung memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara untuk berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait guna memulangkan para korban ke daerah.
“Alhamdulillah, ketiganya kini sudah kembali ke Maluku Utara dalam kondisi baik,” kata Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak hanya fokus pada upaya perlindungan, tetapi juga pada peningkatan kualitas tenaga kerja lokal. Hal ini dilakukan melalui pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi, serta penyiapan skema penempatan kerja luar negeri yang aman dan terstruktur.
Marwan menyebut, Maluku Utara mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, terutama dalam hal dukungan pembiayaan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri pada tahun 2026.
“Ibu Gubernur menyampaikan beberapa ide terkait Maluku Utara dan disambut baik oleh Pak Menteri. Di tahun 2026 ini, Maluku Utara diberikan porsi yang cukup besar untuk pembiayaan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri,” ujarnya.
Marwan kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji agen ilegal dan selalu memastikan proses perekrutan serta penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi, demi keamanan dan masa depan pekerja migran.