Haltim – Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Maluku Utara menyoroti pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Halmahera Timur. Sepanjang tahun 2025, Disnakertrans hanya mencatat 72 orang TKA yang bekerja di tujuh perusahaan pertambangan di daerah itu.
Ketua Bidang Organisasi GCP Maluku Utara, Anton Ilyas, meragukan keakuratan data tersebut. Pasalnya, dari total 54 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, hanya tujuh perusahaan yang melaporkan mempekerjakan TKA.
“Dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur, mengapa hanya tujuh perusahaan yang diketahui mempekerjakan TKA. Kami menduga masih ada sejumlah perusahaan lain yang belum melaporkan jumlah TKA yang mereka pekerjakan,” ujar Anton, Minggu, (11/01/2026).
Ia juga menyinggung peresmian pembangunan mega proyek ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi di Tanjung Buli, Halmahera Timur, pada Juni 2025 lalu. Proyek yang digarap konsorsium Antam–IBC–CBL tersebut, kata Anton, terlihat melibatkan banyak Warga Negara Asing (WNA).
“Laporan resmi perusahaan ke Disnakertrans Halmahera Timur sepanjang 2025 hanya mencatat 72 orang TKA. Kami menyarankan agar Disnakertrans lebih tegas dalam pengawasan dan pendataan TKA,” katanya.
Menurut Anton, meskipun data tersebut merupakan akumulasi laporan rutin yang wajib disampaikan oleh perusahaan pengguna TKA, Disnakertrans tidak cukup hanya mengandalkan laporan administrasi. Ia menilai perlu adanya pemantauan langsung di lapangan.
Adapun tujuh perusahaan yang tercatat mempekerjakan TKA di Halmahera Timur, yaitu:
PT. Feni
PT. Power China Internasional
PT. Bahana Selaras Abadi
PT. ATA
PT. Alam Raya Abadi
PT. Arumba
PT. Five Star Indonesia
Anton menegaskan, jika pengawasan dilakukan secara ketat dan menyeluruh, jumlah TKA di Halmahera Timur dipastikan akan melebihi data yang saat ini diterima pemerintah daerah.
“Jika benar-benar dilakukan pendataan TKA sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, kami memprediksi jumlahnya akan lebih besar dari data yang ada sekarang,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Disnakertrans Halmahera Timur, dapat lebih aktif dan produktif dalam mengawasi keberadaan serta pendataan TKA di seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Pengawasan ini penting agar aturan ketenagakerjaan ditegakkan dan tidak merugikan tenaga kerja lokal,” tandas Anton.
Editor: Arman R