Ternate – Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara berhasil meringkus satu residivis kasus narkotika di Kota Ternate.
Tersangka berinisial RB (41 tahun) warga lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, ditangkap pada Kamis 1 Januari 2026 oleh tim BNNP Malut, saat mengambil pakaian di salah satu laundry yang berlokasi di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Plt Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Taryono Raharja mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari pihak laundry karena mendapatkan paket yang diduga sabu dalam pakaian yang dititipkan untuk dicuci.
Selain dua paket tersebut lanjut Kepala BNN, anggota juga menemukan 16 bungkusan kecil di dalam tas milik tersangka. “Jadi total sabu yang dimiliki RB seberat 5,1 gram,” akunya.
Atas perbuatannya, RB dikenakan Pasal 609 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.