Hukum & Kriminal

Awal Tahun, Residivis Narkoba Kembali Diringkus BNN Malut

×

Awal Tahun, Residivis Narkoba Kembali Diringkus BNN Malut

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi tersangka narkoba. (Dok: Antaranews)

Ternate – Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara berhasil meringkus satu residivis kasus narkotika di Kota Ternate.

Tersangka berinisial RB (41 tahun) warga lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, ditangkap pada Kamis 1 Januari 2026 oleh tim BNNP Malut, saat mengambil pakaian di salah satu laundry yang berlokasi di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Plt Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Taryono Raharja mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari pihak laundry karena mendapatkan paket yang diduga sabu dalam pakaian yang dititipkan untuk dicuci.

Dari informasi tersebut, anggota langsung meminta kepada pihak laundry agar menghubungi tersangka.

Selain dua paket tersebut lanjut Kepala BNN, anggota juga menemukan 16 bungkusan kecil di dalam tas milik tersangka. “Jadi total sabu yang dimiliki RB seberat 5,1 gram,” akunya.

Kombes Taryono juga menyatakan, tersangka yang hasil urinenya positif tersebut merupakan residivis yang pernah ditangkap BNN dan Polda Maluku Utara atas kasus Narkotika.
“Tersangka ini pada tahun 2014 dan 2017 diamankan oleh Polda maluku Utara, kemudian pada tahun 2020 juga sempat diamankan oleh kami (BNN), sekarang ditangkap lagi,” katanya.

Atas perbuatannya, RB dikenakan Pasal 609 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *