Sofifi – Sebanyak 16 personel yang bertugas di Polda Maluku Utara diberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025 periode Januari hingga Desember 2025.
Belasan personel yang diberikan sanksi PTDH tersebut, didominasi personil yang melakukan pelanggaran disersi, perselingkuhan, asusila, penipuan dan hingga kasus narkoba.
Hal ini disampaikan langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono saat memimpin release akhir tahun yang berlangsung di Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara, Selasa (30/12/2025).
Kapolda merincikan, 16 personel yang dipecat didominasi kasus disersi dengan jumlah 9 kasus, 2 kasus perselingkuhan, 3 kasus asusila, 1 kasus penipuan dan 1 kasus narkoba.
“1 kasus narkoba yang dipecat itu adalah personil yang bertugas di Polres Halmahera Selatan,” ujar Kapolda.
Kapolda menyatakan, selain dari 16 personel yang disanksi PTDH, Propam Polda Maluku Utara dan jajaran termasuk Polres Ternate dan Halmahera Utara sudah dilakukan Sidang kode etik dan putusannya merekomendasi untuk PTDH.
“Untuk oknum anggota Polres Ternate dan Halmahera Utara dalam kasus penyalahgunaan narkoba, hasil rekomendasi putusannya adalah PTDH, tapi belum ada langkah karena masih dalam proses banding,” tegasnya.
Kapolda menyatakan, belasan oknum yang dipecat selama tahun 2025 tersebut, ada yang bertugas di Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Morotai dan Kepulauan Sula.
“Yang pasti kalau oknum tersebut terlibat narkoba dan masuk dalam kategori sebagai bandar maka sudah pasti langsung dipecat, tapi kalau yang bersangkutan masih kategori pengguna dan baru pertama kali makan akan direkomendasi untuk direhab di Badan Narkotika Nasional (BNN), tapi kalau meskipun masuk sebagai pengguna yapi sudah berulang kali maka akan langsung dipecat juga,” tegas Kapolda mengakhiri.