Ternate – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat mengingatkan pada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) agar benar-benar meminimalisir pelanggaran hukum dan resiko salah mengelola keuangan negara.
Demikian hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga saat berbincang dengan media ini di Ternate, Minggu (28/12/2025).
Richard mengatakan pihaknya akan terus memberikan penerangan hukum bersama Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat, para kepala desa dan Camat se-Halmahera Barat dalam rangka mencegah terjadinya pelanggran hukum soal pengelolaan dana desa yang ada di kabupaten itu.
Terkait isu adanya penyalahgunaan dana desa yang diselewengkan oleh oknum pejabat desa di wilayah hukum Halbar, Richard Sinaga mengatakan pentingnya pemahaman hukum bagi para penyelenggara pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Edukasi hukum harus terus diberikan agar pemerintah desa dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan. Pencegahan lebih penting dari pada penindakan,” katanya.
Ia juga menegaskan, kepada kaur pemerintah desa harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik di tingkat masyarakat.
“Ketika aparat desa memahami hukum, maka risiko pelanggaran bisa diminimalisir. Itulah tujuan utama penerangan hukum ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Halbar Fahri Firdaus secara terpisah mengatakan apresiasi atas dukungan Kejati Malut dalam penerapan pembinaan terhadap aparatur desa.
“Sangat berarti bagi pemerintah desa, karena desa adalah fondasi pembangunan. Kami berharap kepala desa dan jajarannya dapat mengaplikasikan program yang sudah disepakati bersama,” pintanya.
Fahri juga menegaskan para kades dan kaur desa untuk benar-benar menggunakan dana desa dengan baik dan bijak. Dia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat berujung pada masalah hukum.
“Tolong dalam pengelolaan dana desa harus melibatkan masyarakat dan harus keterbukaan. Dua hal ini yang bisa menutup titik-titik rawan korupsi,” ujar Fahri.
Fahri mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa bukan hanya domain kepala desa atau kaurnya saja, tetapi harus melibatkan seluruh elemen termasuk banyak pihak.
“Salah satu kunci utama dalam mencegah penyimpangan adalah harus libatkan seluruh masyarakat agar pemanfaatan sistem keuangan desa berjalan sesuai hasil musdes,” tegasnya.
Dia juga menekankan para kades pentingnya pemanfaatan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang saat ini telah berjalan dengan baik.
“Kita juga punya program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Ada aplikasinya, dan kami minta seluruh kepala desa untuk menginput kegiatan agar bisa dipantau. Karena jumlah desa sangat banyak dan tidak mungkin kita pantau satu persatu secara langsung, sehingga instrumen pemantauan ini sangat penting,” tandas dia.
Reporter: Nurni A
Editor: Arman R