Halbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) telah mengeluarkan peringatan keras kepada para kepala desa di wilayahnya untuk mengelola dana desa (DD) secara transparan dan akuntabel guna mencegah tindak pidana korupsi.
Peringatan ini disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk kegiatan penerangan hukum dan seminar mengenai pengelolaan dana desa yang efektif, mengingat banyaknya kasus korupsi dana desa yang ditangani oleh Kejari Halbar.
Dalam kesempatan itu, Kejari Halbar memberikan peringatan dan poin penting yang Pertama adalah Pengelolaan Transparan: Kepala desa diingatkan untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana desa.
Yang Kedua Akuntabilitas: Penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah.
Ketiga yaitu Konsekuensi Hukum: Kejari Halbar telah menunjukkan ketegasannya dengan menetapkan beberapa mantan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa di masa lalu, seperti di Desa Sangaji Nyeku dan Togoreba Sungi.
Keempat Fokus Pengawasan: Pihak kejaksaan secara aktif menindaklanjuti laporan dan hasil audit Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Peringatan ini bertujuan untuk menekan angka korupsi dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Halmahera Barat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Halbar Fahri Firdaus juga memberikan warning pada empat pejabat (Pj) kepala desa yang saat ini masih menjabat sebagai kepala desa di kecamatan Jailolo Selatan, kabupaten Halbar.
“Empat kades yang menjabat pasca penetapan batas konflik di enam desa di eks kecamatan Jailolo Timur itu, antara lain Pj. Kades Akesahu Madutu, Pj. Kades Akelamo Cinga-Cinga, Pj. Kades Tetewang Joronga, dan Pj. Kades Bobaneigo Madihutu. Keempat kades ini mereka berasal dari aparatur sipil negara (ASN), mereka itu bukan hasil pemilihan kepala desa,” kata Kejari Halbar pada media ini melalui sambungan telepon selulernya pada Minggu (28/12/2025).
Dia menegaskan jika nanti ada laporan masyarakat soal penyelewengan dana desa di empat desa tersebut, maka pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.
“Kalau tidak salah empat desa itu baru saja menerima dana desa pasca penetapan tapal batas eks kecamatan Jaillolo Timur. Diempat desa itu mereka baru saja menerima dana desa di tahun 2024 dan tahun 2025, jadi kalau masih baru menerima dan baru mengelola dana desa, lalu ada indikasi melakukan pelanggaran hukum maka kami tetap akan memanggil, memeriksa dan meminta pertangungjawaban para ASN itu,” tegas Kejari.
Untuk itu, Kejari Halbar meminta agar peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa masing-masing harus ikut andil mengawasi dan mengontrol program dana desa yang sudah dua kali menerima dana desa tersebut.
“Ketua BPD dan anggota BPD yang ada di desa tersebut harus berperan aktif mengontrol jalannya pembagunan melalui dana desa. Jangan kalian ikut di intervensi oleh kades dan pejabat lain. Kalau benar ya teggakan yang sebenarnya, kalau salah harus dimintai pertanggungjawabannya. Saya ingatkan jangan main-main dengan dana desa, resikonya hukum,” paparnya.
Reporter : Nurni A
Editor : Ade Gamtohe