Halteng – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 yang mengungkap adanya potensi kerugian negara di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Audit BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah terkait sejumlah proyek pembangunan strategis daerah.
” Total nilai kontrak yang diperiksa mencapai Rp.4.479.344.451,00.
Ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp864.625.722,06.
Kekurangan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran, ” Tulis BPK di LHP
Berdasarkan dokumen audit BPK yang diterima, total potensi kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp 864.625.722,00. Angka fantastis ini berasal dari 19 item pekerjaan berbeda yang diaudit oleh pihak berwenang.
Proyek-proyek yang menjadi objek pemeriksaan berfokus pada program kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Weda dan sekitarnya, meliputi pembangunan dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta Pembangunan MCK Individual.
BPK mengidentifikasi kondisi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengacu pada ketidakpatuhan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Secara spesifik, temuan ini merujuk pada pelanggaran Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) dari Perpres tersebut, yang mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sejumlah perusahaan swasta terlibat sebagai penyedia jasa dalam proyek-proyek yang diaudit, antara lain CV AJB, CV BS, CV TS, CV FB, CV KIA, CV WH, CV FBK, CV CW, CV RIA, CV MBP, CV LP, dan CV GP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah atau perwakilan dari CV-CV yang terlibat mengenai tindak lanjut atas temuan audit potensi kelebihan pembayaran ini.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah sesuai prosedur untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan transparansi anggaran daerah. (Faisal)