Hukum & KriminalPolres Sula

Korban Keroyok Meninggal, Empat Warga Mangoli Ditetapkan Tersangka

×

Korban Keroyok Meninggal, Empat Warga Mangoli Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Pimpin Release Kasus Pengeroyokan di Kepulauan Sula. (Dok: Humas Res Sula)

Sula – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial AS (30 tahun) meninggal dunia di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Korban yang merupakan warga Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula meninggal dunia karena diduga dikeroyok pada, Minggu 23 November 2025 sekitar pukul 10:30 WIT di Jalan Raya Dusun III Desa Mangoli.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto melalui Kasat Reskrim, IPTU Wawan Lauwanto saat memimpin press release, Selasa (2/12/2025).

Empat pelaku yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial FSU (24 tahun), AAU (24 tahun), MJU (33 tahun), dan ZU (39 tahun). Mereka merupakan warga Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah.

Kasat menjelaskan, insiden maut ini terjadi saat korban diduga menendang seorang perempuan berinisial NU, sehingga memicu kemarahan para pelaku dan melakukan penganiayaan.

Lanjut Kasat, FSU sebagai pelaku pertama yang memukul korban, disusul AAU, MJU dan ZU. Empat pelaku itu memukul korban hingga tak sadarkan diri sehingga korban, sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Tetapi beberapa hari kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialami saat dikeroyok.  “Korban dikeroyok tanpa ampun, sehingga mengalami luka serius hingga meninggal dunia, walaupun sudah ditangani medis,” katanya.

IPTU Wawan bilang, dengan penetapan tersangka, empat pelaku langsung dilakukan penahan. “Empat tersangka sudah kami tahan, tujuh saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti telah diamankan,” ucapnya.

“Berkas perkara sementara kami lengkapi. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula,”

Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, menegaskan kepada jajaran untuk menangani kasus ini secara profesional.

“Saya menegaskan kepada Kasat Reskrim dan seluruh anggota agar mengedepankan transparansi dalam setiap proses penyidikan. Langkah yang ditempuh harus jelas, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKBP Kodrat.

Dalam kasus ini, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *