Ternate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka layanan aduan sektor jasa keuangan di Maluku Utara guna memperkuat perlindungan konsumen. Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, menyampaikan hal ini pada Senin (2/12/2025).
Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk ketidakpuasan maupun dugaan penyimpangan yang dilakukan pelaku industri jasa keuangan. Namun, aduan tersebut harus disertai bukti yang memadai.
Untuk mempermudah proses pelaporan, OJK menyediakan mekanisme resmi melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (PPK). Aduan yang masuk akan dipantau langsung oleh OJK sekaligus meminta industri terkait memberikan tanggapan.
Adi menambahkan, untuk kasus dengan nilai besar, penyelesaiannya tetap bergantung pada hubungan bisnis antara konsumen dan pelaku industri jasa keuangan. “Karena sebenarnya hubungannya itu B to B (Business to Business) antara konsumen dengan industri jasa keuangannya ketika melakukan perikatan bisnis,” katanya, mengakhiri.