BERITA UTAMAProvinsi Malut

OJK Maluku Utara Buka Layanan Aduan Masyarakat

×

OJK Maluku Utara Buka Layanan Aduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
OJK Maluku Utara. (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka layanan aduan sektor jasa keuangan di Maluku Utara guna memperkuat perlindungan konsumen. Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, menyampaikan hal ini pada Senin (2/12/2025).

Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk ketidakpuasan maupun dugaan penyimpangan yang dilakukan pelaku industri jasa keuangan. Namun, aduan tersebut harus disertai bukti yang memadai.

“Yang bisa diadukan adalah apabila adanya ketidakpuasan dari masyarakat, tentunya harus didukung dengan bukti-bukti yang tepat,” ujar Adi Surahmat, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Ia juga menegaskan, laporan terkait tindakan yang tidak sesuai ketentuan juga dapat disampaikan kepada OJK.

Untuk mempermudah proses pelaporan, OJK menyediakan mekanisme resmi melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (PPK). Aduan yang masuk akan dipantau langsung oleh OJK sekaligus meminta industri terkait memberikan tanggapan.

Selain itu, OJK turut menyediakan layanan mediasi bagi kasus yang membutuhkan penyelesaian bersama. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, masyarakat dapat menempuh jalur lain seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Adi menambahkan, untuk kasus dengan nilai besar, penyelesaiannya tetap bergantung pada hubungan bisnis antara konsumen dan pelaku industri jasa keuangan. “Karena sebenarnya hubungannya itu B to B (Business to Business) antara konsumen dengan industri jasa keuangannya ketika melakukan perikatan bisnis,” katanya, mengakhiri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *