Ternate – Pegawai Honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Ternate mulai tahun 2026 sudah tidak diakomodir lagi.
Kebijakan ini berdampak langsung pada 389 peserta yang sebelumnya mengikuti tes CPNS, karena mereka dipastikan tidak dapat masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kurang lebih 389 orang tidak masuk dalam PPPK. Mereka sebelumnya mengikuti tes CPNS, sehingga otomatis tidak bisa diakomodir. Pada tahun 2026 sudah tidak ada lagi anggaran untuk itu,” ucapnya.
Samin mengatakan, meski OPD mungkin masih membutuhkan tenaga tambahan, namun mereka tidak dapat bekerja di bawah status honorer maupun PPPK Paruh Waktu. Seluruh pegawai pemerintah daerah harus memiliki status yang sesuai aturan nasional tentang penyetopan tenaga non-ASN.
Samin menambahkan, pemerintah hanya dapat membantu mencarikan peluang kerja bagi mereka yang terdampak, namun tidak lagi bisa mempekerjakan para honorer tersebut di lingkungan Pemkot Ternate.