Jakarta – Tiga Mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC resmi bebas dari rutan KPK. Mereka sebelumnya menerima keputusan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Diwakili Ira, ia menyampaikan rasa terima kasih atas kebebasan dan pemulihan status hukumnya. “Kami bertiga menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami,” kata Ira di Rutan Merah Putih KPK, Jumat (28/11/2025).
Tak lupa, Ira memberikan apresiasi kepada Presiden dan sejumlah pejabat negara yang berperan dalam proses pemulihan nama baik. “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dalam perkara kami,” ujar Ira.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada DPR RI untuk Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, Menko Polhukam, Menteri Sekretaris Negara. Juga Menteri Hukum dan HAM, serta Sekretaris Kabinet.
Ira tak lupa mengapresiasi tim penasihat hukum Soesilo Ari Wibowo dan petugas KPK yang menangani proses selama hampir sepuluh bulan. Terlebih lagi, ia mengapresiasi media dan publik yang memberikan dukungan.
“Terima kasih kepada seluruh rekan media yang membantu menyampaikan perkembangan masalah ini kepada masyarakat. Dan yang paling berharga, dukungan masyarakat Indonesia melalui berbagai platform komunikasi,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ira berharap keputusan ini dapat menjadi momentum peningkatan perlindungan hukum bagi para profesional di Indonesia. “Semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional,” ujarnya.
Ketika ditanya agenda setelah bebas, Ira menjawab singkat ingin bertemu keluarga. “Kami ingin bertemu keluarga.” kata Ira.
Terkait proses hukum lanjutan dan kemungkinan pemanggilan kembali oleh KPK. Ira menegaskan akan mengikuti perkembangan melalui tim hukum.
“Ini kita menunggu proses hukum berikutnya. Semua akan dilaksanakan secara detail oleh tim kuasa hukum,” kata Ira.