Halut – Perusahaan pertambangan emas yang telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) lalu mengabaikan izin tersebut maka hal itu disebut sebagai pelanggaran aturan dan akan berkonsekuensi pada hukum.
Demikian hal itu ditegaskan oleh Ketua Forum Masyarakat Enam Desa Kao Teluk (FMEDKT) Rijal Bambang dalam wawancara ekslusif baru-baru ini di kecamatan Kao Teluk, kabupaten Halmahera Utara.

Rijal mengungkapkan bahwa perusahaan yang membandel soal izin tersubut adalah PT. Terrarex Lumina Jaya (TLJ). PT. TLJ sejak beraktifitas tahun 2018 sampai tahun 2019 hingga kini perusahaan tersebut tidak lagi melakukan aktifitasnya.
“Perusahaan Terrarex hengkang dan tidak bekerja lagi itu terakhir pada tahun 2019. Mereka pergi meninggalkan lokasi lahan IUP dengan sejumlah persoalan, diantaranya lahan masyarakat yang tidak dibayar, sejumlah sarana dan prasarana jalan masyarakat yang ada di desa Akelamo Cinga-Cinga telah dirusaki oleh perusahaan dan tidak mau ganti rugi,” kata Rijal.

Jadi, kata Rijal apapun laporan perusahaan pada pemerintah soal kewajiban mereka selama beraktivitas di wilayah IUP adalah informasi bohong dan sangat menyesatkan. Pemerintah menurut Rijal sebaiknya jangan muda percaya isi dokumen perusahaan yang faktanya 99 persen isinya hoax.
“Dalam pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) milik perusahaan tambang emas PT. Terrarex Lumina Jaya tahun 2023 adalah rekayasa dokumen. Sampai ada dalam kalimat yang menyebutkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban mereka soal program pemberdayaan masyarakat. Faktanya dilapangan perusahaan tersebut tidak melakukan hal itu, mereka hanya merekayasa dan memalsukan isi keterangan dokumen dalam laporan tersebut. Pemerintah harus jeli soal dokemen perusahan Terarex. Jangan mau dibohongi soal isi pengajuan RKAB itu,” tandas Rijal.

Selain sejumlah persoalan lahan dan sarana fasilitas jalan, Rijal juga menyoroti soal PT. Terrarex Lumina Jaya yang sudah lama mengabaikan izin tersebut. Perusahaan itu kata dia, harus dikenakan sanksi pencabutan atas Izin Usaha Pertambangannya, karena selama ini perusahaan Terrarex tidak memiliki kewajiban untuk melakukan aktivitas penambangan.
“Ketidakaktifan atau tidak melakukan aktivitas penambangan oleh perusahaan Terrarex yang memiliki izin dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan dan berkonsekuensi pada hukum pertambangan,” tegas Rijal.

Berikut adalah poin-poin penting, dalam kewajiban beroperasi. Pemegang IUP dan atau IUPK wajib melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui, yang mencakup tahapan eksplorasi hingga operasi produksi. Sanksi Administratif adalah Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah daerah terkait, dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar kewajiban ini. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan izin (IUP/IUPK).
“Dasar hukum adalah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 (dan perubahannya) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini sudah sangat jelas bahwa tujuannya untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan akuntabel, serta mencegah perusahaan hanya menahan izin (lahan konsesi) tanpa melakukan aktivitas produktif yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Jadi, perusahaan yang tidak melakukan aktivitas penambangan secara aktif sangat berpotensi menghadapi sanksi serius, termasuk pencabutan izin operasinya,” papar Rijal.

Dari penelusuran media ini, organisasi perusahana TLJ adalah pemilik keluarga besar Sastroamijoyo. Berikut susunan Komisaris dan pemegang saham utama adalah, Tuan Wilson Nicolas Sastroamijoyo 70% saham, Nyonya Suryanti E. Mamahit 20% saham, dan Tuan Welly L.M. Sastroamijoyo 6% saham. Sedangkan Jabatan dalam managemen adalah Tuan Frans Nongka sebagai Direktur Utama, Tuan Wilson Nicolas Sastroamijoyo bertindak sebagai Direktur. Sedangkan Nyonya Suryanti E. Mamahit menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, sementara anaknya yang bernama Tuan Welly L.M. Sastroamijoyo menduduki sebagai komisaris.
“Kalau tidak salah sih komposisi struktur organisasi perusahaan Terrarex Lumina Jaya ini adalah struktur keluarga besar Sastroamijoyo. Mereka itu, adalah suami istri dan anaknya yang menjabat di perusahaan tersebut. Pak Wilson, pak Welly, ibu Suryanti dan Pak Frans Nongka mereka itu semua berasal dari kota Manado, Sulawesi Utara, yang notabene memalsukan dokumen amdal, dokumen izin untuk bisa menguasai lahan 6.099,6 hektar. Yang juga lahan itu milik masyarakat dan lahan milik adat di wilayah kabupaten Halmahera Utara dan wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Jadi tidak ada alasan apapun anda mencaplok lahan kami lalu membiarkan izin mangkrak begitu saja. Lebih baik cabut izin dan saudara harus hengkang dari negeri kami tidak ada ruang bagi kalian yang dari luar untuk menguasai lahan kami disini,” tegas Rijal mengakhiri.
Reporter: Tim Fakta
Editor: Arman R