Kab Halteng

Proyek Infrastruktur Halteng Mangkrak Akibat Razia Tambang Ilegal

×

Proyek Infrastruktur Halteng Mangkrak Akibat Razia Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Halteng– Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur vital, seperti jalan tani, irigasi, dan drainase di Kabupaten Halmahera Tengah, menghadapi hambatan serius akibat ketiadaan pasokan material Galian C (pasir, batu, dan tanah urug).

Kondisi ini menyebabkan sejumlah proyek terancam mangkrak dan memicu keresahan di kalangan kontraktor serta masyarakat pekerja lokal.

Menurut Direktur LSM Pembangunan Maluku Utara, Anas Kausaha, krisis material ini terjadi setelah para penambang lokal menarik alat berat mereka dari lokasi penambangan.

“Banyak penambang menghentikan aktivitasnya karena adanya razia dari Polda dan Polres, bahkan ada yang tahap penyidikan,” ungkap Anas.

Akibatnya, proyek-proyek di wilayah Desa Wairoro indah, sumber sari, desa lembah Asri, Kota Weda, dan jalan baru di Patani terhambat Total akibat Ketiadaan material pendukung yang menyebabkan kontraktor menjerit karena tidak dapat memenuhi jangka waktu kontrak, yang berujung pada potensi penalti atau masuk daftar hitam (blacklist).

Padahal, pemanfaatan Galian C untuk pembangunan infrastruktur pemerintah adalah hal yang sah dan umum, diatur dalam UU No 3 tahun 2020 (UU Minerba) dan UU No 6 tahun 2023 (UU Cipta Kerja), asalkan proses pengadaan dan sumber materialnya sesuai peraturan.

Menanggapi hal ini, LIRA Malut meminta pemerintah agar mempermudah proses perizinan bagi kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan Galian C.

“Tambang rakyat juga sumber nadi kehidupan mereka yang berhutang alat, sewa, dan leasing,” kata perwakilan LIRA Malut.

Sesuai Peraturan Presiden No 55 tahun 2022, masyarakat atau kelompok wajib memiliki Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR), di mana kewenangan perizinan dan pengawasan berada di tingkat provinsi.

Kausaha menekankan bahwa program jalan tani dan irigasi merupakan program skala prioritas nasional Presiden Prabowo (Asta Cita) dan geliat pembangunan Pemda Halteng untuk swasembada pangan.

Kegagalan program ini tidak hanya berdampak pada ekonomi lokal, tetapi juga dianggap dapat menggagalkan visi pemerintah provinsi dalam menjadikan Halmahera Tengah sebagai lumbung pangan daerah.

“Jika ada orang atau oknum siapa dia yang menghalangi Program Skala Prioritas ini, otomatis akan berhadapan dengan APH,” tegas Kausaha, mengingatkan urgensi kelancaran proyek demi tercapainya target pembangunan daerah dan nasional. (Fais/Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *