Halbar – Aliansi Peduli Pertambangan Halmahera (APPH) Cabang Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Laos agar merekomendasikan izin usaha pertambangan milik PT. Terrarex Lumina Jaya (TLJ) yang saat ini Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya masih mangkrak di atas lahan 6.099,6 hektar di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Demikian hal itu ditegaskan Koordinator APPH Cabang Malut Karyanto Idrus di Kantornya di Halmahera Barat, Jumat (7/11/2025) siang.
Karyanto menegaskan PT. TLJ saat ini sudah tidak layak lagi disebut sebagai perusahaan pertambangan yang memegang IUP tersebut, karena selama mengantongi izinnya perusahaan Terrarex tidak pernah melakukan aktifitas apapun pasca covid 2020-2023.
“Untuk itu sebagai orang nomor satu di Maluku Utara, Gubernur Sherly harus ambil sikap untuk meminta dinas pertambangan Malut segera menelusuri IUP yang dibiarkan mangkrak diatas lahan 6.099,6 hektar itu. Jangan hanya kontongin IUP lalu sesuka hati mereka diam saja tidak mau melakukan aktifitas pertambangan apapun di dua wilayah itu,” kata Karyanto pada sejumlah awak media di Jailolo Halbar.
Karyanto mengungkapkan bahwa PT TLJ saat beroperasi pada tahun 2018-2019 awalnya berada di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, tepatnya di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan. Mereka telah merusak lahan dan kebun masyarakat sebanyak 45 orang pemilik. Akses jalan yang dilalui perusahaan TLJ pada saat itu menggunakan jalan warga dan jalan milik sekolah dasar.
“Perusahaan ini sebenarnya awal bekerja sudah diprotes oleh warga dan mahasiswa di dua desa Akelamo Kao dan Akelamo Cinga-Cinga, namun managemen PT TLJ tetap membandel dan melakukan eksplorasi diatas lahan yang tidak memiliki izin dari masyarakat itu. Praktek perusahaan saat itu, menggunakan jasa tenaga kerja jika lahan kebun yang dilalui perusahaan maka pemilik lahan akan mengutus anaknya atau famili yang bekerja seadanya sesuai yang dimiliki pekerjanya, walaupun dari segi kemampuan skil bekerja tidak memenuhi standar, namun perusahaan tetap memperkerjakan mereka dengan modus agar pemilik lahan tidak lagi menggugat ataupun memprotes lahan kebun mereka,” ungkap Karyanto.
Lebih lanjut Karyanto menegaskan dari segi pekerja saja PT. TLJ sudah tidak layak lagi, apalagi lahan kebun masyarakat yang digunakan perusahaan saat itu menjadi pro dan kontra. Masyarakat ingin perusahaan harus membayar terlebih dahulu sebelum bekerja dilokasi yang saat itu menjadi pusat pengeboran logam emas di 23 titik bor yang wilayah kerjanya masuk di kabupaten Halmahera Barat,” tegas Karyanto.
Dalam wawancara itu, Karyanto mengungkapkan bawah PT. TLJ sebelum hengkang dari lokasi kerjanya pada tahun 2019, sejumlah persoalan dibiarkan begitu saja, tidak ada itikat baik untuk mau menyelesaikan lahan kebun masyarakat yang sudah dirusaki oleh perusahaan.
“Waktu itu perusahaan sudah membentuk tim sembilan guna menginvestigasi dan mendata lahan-lahan kebun masyarakat yang terkena dampak eksplorasi pengeboran di 23 titik bor maupun dampak dari jalan holing dan lokasi petashop milik perusahaan TLJ. Entah apa yang di inginkan perusahaan saat itu, namun faktanya sampai sekarang lahan milik warga tidak dibayar atau diganti rugi oleh managemen perusahaan. Kalau tidak salah mereka semua managemen perusahaan pada waktu itu kabur dan tidak mau bertanggungjawab atas kerusakan lahan kebun milik masyarakat,” ungkap Karyanto.
Dalam kesempatan itu, Karyanto meminta Gubernur Sherly agar secepatnya menangani perusahaan TLJ supaya jangan berlarut-larut soal izin yang mangkrak di atas laha kebun masyarakat. Kalau boleh, Karyanto mengusulkan pada Gubernur agar membentuk tim dari Dinas Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Inspektur Tambang Maluku Utara, agar turun ke lokasi IUP milik PT. Terrarex Lumina Jaya, supaya semua bisa jelas dilapangan. Kalau data yang dimilikinya, kata Karyanto sudah jelas bahwa perusahaan TLJ sudah tidak layak lagi mengantongi izin usaha pertambangan. Karena sudah melebihi dari 6 tahun perusahaan tersebut tidak melakukan aktifitas pertambangan apapun disana.
“Kalau dikaji dalam aspek Undang-undang dan peraturan yang ada sangat jelas bahwa PT. TLJ sudah tidak layak mengantongi izin itu. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (dan perubahan selanjutnya di tahun 2025) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Jadi, konsekuensi perusahaan yang sudah 6 tahun tidak beroperasi tanpa izin yang jelas, maka itu menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban operasional, yang menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin tersebut,” jelas Karyanto.
Diakhir keterangannya Karyanto minta pada pihak TLJ jika sudah tidak sanggup lagi mengelola tambangnya serta melakukan pembohongan pada masyarakat akelamo soal ganti rugi lahan, maka segera akhiri kontrak IUPnya dengan pemerintah.
“Saya tegaskan kembali disini, bahwa TLJ sudah jelas-jelas menipu dan membohongi pemilik lahan dan TLJ telah melakukan dosa besar di kementerian ESDM di Jakarta, maka dari itu kalian harus keluar dari wilayah Akelamo Cinga-cinga. Tidak ada lagi jalan kompromi bagi pihak Terrarex dengan masyarakat pemilik lahan. Kalian harus out dari negeri kami,” pintanya.
Reporter: Jalu/Uni
Editor: Arman R