Kab HalutLiputan Tambang

Dugaan Rekayasa Dokumen RKAB, Menteri Bahlil Diminta Tinjau Ulang IUP Milik PT TLJ 

×

Dugaan Rekayasa Dokumen RKAB, Menteri Bahlil Diminta Tinjau Ulang IUP Milik PT TLJ 

Sebarkan artikel ini

Tobelo – Ketua Forum Masyarakat Enam Desa Kao Teluk (FMEDKT) Rijal Bambang mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia  meninjau kembali dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2024, 2025, 2026 milik PT. Terrarex Lumina Jaya (TLJ) yang diajukan oleh menajemen TLJ pada tahun 2023 lalu dan telah disetujui pada April tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono yang disahkan oleh Menteri ESDM saat itu Arifin Tasrif.

“RKAB yang sudah disposisikan pada perusahaan TLJ pada tahun 2024 2025 & 2026 itu adalah data rekayasa yang sengaja dibuat oleh oknum PT. TLJ. Mohon Pak Menteri Bahlil evaluasi kembali dokumen RKAB tersebut, karena di dalam dokumen RKAB itu sebagian isinya sudah hasil rekayasa oleh petinggi TLJ,” kata Rijal saat ditemui media ini di Tobelo, Halmahera Utara, baru-baru ini.

Rijal mengungkapkan bahwa sebagian isi dokumen dalam  keterangan yang dimuat di dalam pengajuan RKAB tersebut adalah data yang sudah di rekayasa. Dalam surat bernomor: 74/FN-TLJ/XI/2023, yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Frans Nongka adalah dokumen yang dibuat di Jakarta dan tidak sesuai fakta di lapangan.

“Saya pelajari isi pengajuan RKAB yang ditandatangani oleh Dirut PT. TLJ Frans Nongka pada tahun 2023 yang sepenggal kalimat mengatakan bahwa TLJ pernah memberikan dana pengembangan dan pemberdaayaan masyarakat pada masyarakat lingkar tambang, yaitu desa Kuntum Mekar, desa Kao, dan desa Malifut. Kapan dibagi dan dimana TLJ pernah bantu berikan dana CSR itu pada masyarakat. Kantornya Terrarex ada di desa Dum-dum, eksplorasi perusahaan berada di desa Akelamo Cinga-cinga, kabupaten Halmahera Barat, kenapa dana program perusahaan nyasar ke desa lain dan setahu saya perusahaan tidak pernah melakukan kegiatan apapun di tahun 2020 sampai di tahun 2024. Jadi, laporan perusahaan dalam RKAB itu adalah rekayasa dokumen. Bapak menteri harus tahu bahwa perusahaan Terrarex sudah membohongi anda soal dokumen itu,” tandasnya lagi.

Lebih lanjut Rijal memaparkan bahwa isi laporan Terrarex di BAB II, Persetujuan dan Realisasi RKAB tahun 2022 serta RKAB tahun 2023 dalam point itu menyebutkan bahwa TLJ melakukan kegiatan eksplorasi di tahun 2020. Namun ditahun itu juga TLJ mengklaim bahwa adanya pandemi covid 19 yang memaksa management harus menghentikan semua kegiatan dilokasi kegiatan. Namun point II.1.1, Terrarex mengakui bahwa rekap itu hasil kegiatan eksplorasi sampai tahun 2023. Terrarex juga mengakui melakukan eksplorasi pasca beberapa lokasi (blok).

“Kalau saya pelajari isi point tersebut sangat rancuh dan kalimat itu aja sengaja dibolak balik, namun pada kenyataanya dilapangan PT. TLJ tidak melakukan aktifitas apapun sejak mereka lari dn meninggalkan kantor Terraarex itu pada tahun 2019 dan sejak itupula perusahaan TLJ  tidak melakukan aktifitas apapun. Jadi pointnya sebagian dokumen pengajuan RKAB milik PT. TLJ adalah rekayasa dan pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Rijal mempertanyakan kinerja managemen Terarex saat ini, apakah sejauh ini RKAB yang bermasalah ataukah biaya operasional yang bermasalah sehingga perusahaan tidak melanjutkan kegiatan apapun sampai sekarang.

“Dari tahun 2019 sampai dari tahun 2025 ini perusahaan TLJ tidak melakukan aktifitas apapun di wilayah Halmahera Utara, maupun di wilayah Halmahera Barat. Jadi kesimpulannya, sampai sejauh ini managemen perusahaan TLJ tidak lagi menghargai dan tunduk pada undang-undang dan peraturan pemerintah soal pelaksanaan kegiatan pertambangan sebagaimana yang diterapkan pada perusahaan lainnya. Pemerintah melalui kementerian ESDM jangan hanya diam dan cuek, seakan-akan acuh terhadap perusahaan ini,” katanya lagi.

Informasi yang diterima oleh Rijal bersama dengan teman-teman menyebutkan bahwa dalam pengurusan pemberkasan perusahaan yang dituangkan dalam RKAB tahun 2023 tersebut adalah oknum perusahaan yang bernama Aco Lainthang, karena yang bersangkutan saat ini berdomisili di depok Jawa Barat.

“Kalau hasil investigasi kami di Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta, yang berurusan pemberkasan dokumen pengajuan RKAB perushaan Terarrex adalah saudara Aco Lainthang. Dia selama ini yang berperan melakukan pengurusan dokumen perusahaan di Dirjen Minerba Kemnterian ESDM di Jakarta. Hal itu terbukti juga dalam struktur organisasi PT. TLJ, Aco Lainthang diposisikan sebagai bagian perizinan, sedangkan Frans Nongka sebagai Direktur Utama PT. TLJ. Oleh sebab itu, saya minta pada Kementerian ESDM agar segera memanggil kedua oknum PT. TLJ tersebut, untuk diminta  pertanggungjawaban soal dokemen tersbut,” paparnya lagi.

Rijal juga mengungkapkan bahwa susunan struktur perusahaan TLJ Frans Nongka menduduki sebagai Direktur Utama. Sedangkan Direktur Keuangan dan Direktur Operasi tidak nama yang tercantum, kecuali Direktur Bisnis yang di isi oleh nama Dev. Sementara Manager Operasi/KTT dijabat oleh Didi Pranawa, dan dibagian Eksplorasi dijabat oleh Abdullah Chair, sedangkan Acho Lainthang menduduki diposisi sebagai Perizinan.

“Jadi sudah jelas, dugaan saya sangat kuat yang menyusun RKAB tahun 2023 tersebut pasti nama-nama yang tercantum dalam struktur organisasi PT. TLJ itu. Terutama nama Aco dan Frans Nongka, merka berdua ini sangat berperan dalam menyusun dokumen RKAB tersebut. Jadi, RKAB yang mereka buat itu sangat merekayasa dan kesan membohongi publik. Perusahaan hengkang dari tahun 2019 dan tidak melakukan aktifitas apapun di wilayah kami, kok diam-diam RKAB milik TLJ terbit di tahun 2024-2025 & 2026. ini kan namanya bersekongkolan antara oknum perusahaan dengan oknum Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” uangkapnya.

Dia meminta pada Menteri Bahlil agar jangan diam saja segera memanggil dan memeriksa oknum perusahaan dan oknum Dirjen Minerba ESDM yang sudah merekayasa dokumen RKAB tersebut. Jika nanti Menteri ESDM tidak mau peduli dan tetap mengabaikan laporan kami ini, maka jalan lain yang dia tempuh adalah melaporkan kasus ini pada komisi XII DPR RI dan akan melaporkan pula pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta soal wewenang jabatan oknum dikementerian ESDM yang menyalahgunakan kewenangannya guna melancarkan pengurusan pemberkasan dokumen RKAB milik perushaan TLJ pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

“Intinya kami masih ingin pak menteri Bahlil segara ambil langka untuk memanggil para oknum perusahaa TLJ dan oknum Dirjen Minerba yang sudah menerbitkan dokumen RKAB Terrarex Lumina Jaya tahun 2024-2025 & 2026,” pungkasnya.

 

Reporter: Caken

Editor: Nurni Abdullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *