BERITA UTAMALiputan Tambang

Sudah 6 Tahun Tidak Beroperasi Masyarakat Lingkar Tambang Desak Pemerintah Cabut IUP PT. TLJ

×

Sudah 6 Tahun Tidak Beroperasi Masyarakat Lingkar Tambang Desak Pemerintah Cabut IUP PT. TLJ

Sebarkan artikel ini
Lokasi Eksplorasi PT Terrerex Lumina Jaya pada Tahun 2019, di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. (Foto: TIM Fakta)

Halut – Masyarakat  lingkar tambang dan masyarakat kecamatan Kao Teluk, kabupaten Halmahera Utara, provinsi Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal ini Gubernur Maluku Utara Sherly dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, agar segera mencabut izin usaha pertambangan milik PT. Terrarex Lumina Jaya (PT. TLJ) yang sudah lama tidak beroperasi diatas lahan 6,099.60 hektar.

“Kami sudah kaji soal Undang-undang tentang Minerba, dan perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi selama 6 tahun tanpa alasan yang sah atau tanpa mengurus penghentian sementara/permanen yang diizinkan, dapat dianggap melanggar undang-undang di Indonesia,” kata Ketua Ketua Forum Masyarakat Enam Desa Kao Teluk (FMEDK) Rijal Bambang dalam wawancara ekslusif baru-baru ini di kecamatan kao teluk, kabupaten Halut.

Pendahuluan Eksplorasi pada Tahun 2013 oleh Geologi PT. Terrarex Lumina Jaya (PT.TLJ). (Foto: Ist/Fakta)

Menurut dia, dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (dan perubahan selanjutnya di tahun 2025) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Jadi kata dia, konsekuensi perusahaan yang sudah 6 Tahun tidak beroperasi tanpa izin yang jelas menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban operasional, yang menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin.

“Baru-baru ini kan Pemerintah Prabowo telah mencabut ribuan izin perusahaan tambang yang dinilai tidak mendukung program pemerintah atau menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara ringkas, berdiam diri selama 6 tahun tanpa aktivitas dan tanpa alasan yang dibenarkan oleh regulasi yang berlaku merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada hilangnya izin usaha pertambangan,” tegas Rijal.

Wilayah konsesi PT. Terrarex Lumina Jaya, Geologi regional Akelamokao an wilayah sekitarnya. (Foto: Ist/Fakta)

Rijal tidak mau berspekulasi, namun fakta dilapangan menunjukan bahwa perushaan Terrarex sudah tidak lagi punya itikat baik terhadap kewajiban mereka. Menurut Rijal, di Pasal 1 angka 1 PP 25/2024, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

“Adapun, kegiatan tambang berskala tinggi berpotensi menimbulkan ekses negatif, salah satunya adalah munculnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini para pelaku usaha tambang atau pelaku tambang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dalam melaksanakan kegiatan pertambangannya. Kalau saya lihat perusahaan Terrarex Lumina Jaya perkembangan pertambangan di Halmahera Utara sejatinya pemerintah segera mencabut izin IUPnya, karena itu sudah jelas sekali melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Kalau tidak mau bermasalah dengan hukum pertambangan, kata Rijal perusahaan Terrarex harus mengukuti aturan yang ada dan harus segera menindaklanjuti apa yang diperintahkan di dalam rencana kerja anggaran belanja (RKAB) tahun 2024-2025 & 2026 yang diajukan oleh PT. TLJ pada Kementerian ESDM pada tahun 2023 yang lalu.

“Kalau saya pelajari isi data RKAB milik PT. TLJ yang diajukan ke Minerba dan sudah disetujuin oleh kementerian ESDM tahun 2024-2026, seharusnya mereka sudah bekerja pada tahun 2024, tapi faktanya perusahaan TLJ memilih diam dan mengabaikan perintah RKAB tersebut. Jadi menurut saya perusahaan tersebut sudah melecehkan dan menghina undang-undang dan  peraturan pemerintah. Meraka memilih berdiam diri dan tidak mau mengindahkan instruksi Presiden Prabowo soal perusahaan yang tidak beroperasi selama 6 tahun,” jelasnya.

Daerah prospek dan wilayah konsesi PT Terrarex Lumina Jaya di Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. (Foto: Ist/Fakta)

Presiden Prabowo, sejak menjabat, telah memerintahkan pencabutan izin beberapa perusahaan tambang, terutama yang terbukti melanggar aturan lingkungan dan tidak menyejahterakan masyarakat.Beberapa tindakan tegas yang telah diambil antara lain: Pencabutan Izin di Raja Ampat, pada Juni 2025, Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya (PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raimond Perkasa, dan PT KWI Sejahtera Mining). Keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran lingkungan, lokasi di kawasan konservasi dan geopark, serta ketiadaan dokumen administratif yang lengkap seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan AMDAL.

Penindakan Tambang Ilegal: Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen untuk menghentikan praktik tambang ilegal dan telah meninjau penyitaan enam smelter ilegal di Bangka Belitung.

“Pemerintah juga harus menindak perusahaan  yang berkedok mengantongi izin usaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan tersebut, yang setidaknya harus memenuhi izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU 3/2020, yaitu pada ayat (1) Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian seharusnya mereka sudah beraktifitas sebagaimana bunyi pasal diatas,” tuturnya.

(Foto: Ist/Fakta)

Dalam akhir wawancaranya, Rijal memintah pada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera menindaklanjuti temuan sejumlah LSM yang mengakui bahwa perushaan TLJ telah melanggar undang-undang dan peraturan minerba yang ada.

“Saya mendesak pada Gubernur Sherly agar memerintahkan dinas pertambangan provinsi segera membantuk tim untuk menginvestigasi seluruh aset perusahaan Terrarex yang ada di desa Dum-dum, kecamatan Kao Teluk, kabupaten Halut. Kalau untuk pak Menteri ESDM mohon ditinjau ulang isi pengajuan RKAB yang diajukan pada tahun 2023 dan disetujui RKAB pada tahun 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono yang disahkan oleh Menteri saat itu Arifin Tasrif,” ungkapnya.


Reporter: Cakens
Editor: Nurni Abdulah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *