Ternate – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) bagi 3.536 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Pertek tersebut menjadi dasar bagi penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut.
Ketua Panitia Pengadaan PPPK Kota Ternate, Rizal Marsaoly, membenarkan informasi tersebut. “Iya benar, BKN secara bertahap telah menerbitkan Pertek untuk 3.536 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Ternate, Kamis (30/10/2025).
Rizal menjelaskan, dari total 3.584 calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, sebanyak 3.536 telah selesai diverifikasi oleh BKN.
“Sisanya sekitar 48 orang masih dalam proses verifikasi. Kami berharap dalam waktu dekat seluruh PPPK Paruh Waktu yang diusulkan dapat memperoleh NIP,” tambahnya.
Sekda menegaskan komitmen Pemkot Ternate untuk menuntaskan seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan. Insya Allah semuanya dapat diakomodir,” katanya.
Ia juga mengimbau Kasubag Kepegawaian di masing-masing OPD agar membantu tenaga honorer yang mengalami kendala dalam proses verifikasi.
“Saya minta BKPSDM membantu saudara-saudara kita yang mengalami kendala agar seluruh calon PPPK segera menerima NIP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menyebutkan hingga kini sudah ada 3.536 PPPK Paruh Waktu yang mendapat persetujuan teknis dari BKN.
“Sisanya sedang diverifikasi. Kami optimis seluruh PPPK yang diusulkan Pemkot Ternate dapat terakomodir,” tuturnya.
Diketahui, Pemkot Ternate mengusulkan 3.586 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Jika seluruh proses verifikasi selesai, maka mereka akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Wali Kota Ternate.
Rencananya, penyerahan SK akan dilakukan setelah seluruh Pertek PPPK Paruh Waktu diterbitkan oleh BKN.