Sofifi – Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menganggap Pemerintah Provinsi Maluku Utara lalai dan tidak patuh pada ketentuan perundang-undangan, karena Pemprov Maluku Utara tidak menyertakan dokumen rancangan tentang penjabaran APBD tahun 2026, bersamaan dengan penyampaian Ranperda APBD tahun 2026.
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Maluku Utara, Pardin Isa mengatakan, pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD tidak memperhatikan antara urgensi setiap kebijakan dengan RPJMD, kebijakan nasional dalam rpjmn maupun relevansinya dengan isu strategis kekinian di Maluku Utara.
“Setiap narasi kebijakan dalam APBD yang mencakup Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan semesti berdasarkan pada sejumlah alasan dan idikator, dengan demikian penjelasan dari setiap kebijakan semestinya harus tertuang dalam dokumen nota keuangan yang disampaikan bersamaan dengan RAPBD,” ujar Pardin.
Dari telaah yang dilakukan, lanjut Pardin, Fraksi Nasdem menilai bahwa dokumen nota keuangan RAPBD tahun 2026 terbilang ringkas dan sangat sederhana, sehingga tidak memberikan gambaran yang utuh terhadap urgensi pelaksanaan setiap urusan yang akan termanifestasi dalam APBD terutama dalam alokasi belanja APBD tahun anggaran 2026.
“Fraksi Partai Nasdem menganalisis beberapa uraian dalam nota keuangan tentang kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh, misalkan mengenai target pendapatan daerah,” katanya menjelaskan.
Menurut Pardin, sekiranya dalam nota keuangan ada penjelasan atas pertanyaan, terkait program dan kegiatan apa saja yang dituangkandalam APBD sebagai variable pendukungnya.
“Perangkat daerah mana saja yang dimaksudka, apakah selama ini peran dan fungsi badan pendapatan dan perangkat daerah penghasil belum sepenuhnya didayagunakan. Lalu Pemprov menyampaikan ,bahwa akan meningkatkaln intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan melalui penyerapan secara penuh tarif terhadap pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Ditambahkan, dalam dokumen nota keuangan ada penjelasan atas pertanyaan terhadap sektor pajak dan retribusi apa saja yang masing-masing akan dibijaki baik melalui Upaya intesifikasi dan ekstesifikasi, apakah sudah ada kajian analisis sebelumnya dan apa alasannya sehingga itu memungkinkan untuk dilakukan.