Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyelenggarakan harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) terkait pelaksanaan literasi dan numerasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) yang terlibat dalam harmonisasi.
“Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui penguatan kemampuan membaca, menulis, serta memecahkan masalah berbasis data dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Argap, Senin (27/10/2025).
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, menjelaskan bahwa Ranperkada tersebut terdiri dari 15 Bab dan 23 Pasal. Dalam proses harmonisasi ditemukan sejumlah catatan perbaikan
“Literasi dan numerasi memang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,”ujarnya