Kemenkum Malut

Tarian Lala Ekspresi Budaya Halteng yang Dilindungi Negara

×

Tarian Lala Ekspresi Budaya Halteng yang Dilindungi Negara

Sebarkan artikel ini
Tarian Lala, tari tradisional yang berasal dari Kabupaten Halmahera Tengah. (Foto: Humas Kemenkum Malut)

Ternate – Tarian Lala, tari tradisional asal Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), kini resmi tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori ekspresi budaya tradisional.

Tarian Lala mengandung unsur religius dan hingga kini masih digunakan sebagai sarana budaya untuk mempererat dan menyatukan masyarakat Halteng. Tarian ini menjadi simbol kerukunan, keakraban, serta memiliki makna persatuan, perjuangan, dan rasa syukur.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap Tarian Lala merupakan hasil permohonan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halteng.

“Ekspresi budaya tradisional ialah segala bentuk ungkapan karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi lainnya,” ujar Argap, Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan, pencatatan kekayaan intelektual komunal seperti ini penting agar karya budaya tidak diklaim oleh daerah lain. Selain itu, pengakuan tersebut juga memberi manfaat bagi sektor pariwisata, ekonomi masyarakat, dan pelestarian budaya secara turun-temurun.

Argap mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat agar terus bersinergi mendorong perlindungan KIK melalui pencatatan di DJKI atau berkoordinasi dengan Kemenkum Maluku Utara.

“Tujuannya untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal di Maluku Utara, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik agar dapat dilindungi dan diberdayakan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *