Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menyerahkan sertifikat apostille kepada pemohon layanan, Intriyani. Penyerahan berlangsung di ruang pelayanan Kanwil Malut.
Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain tanpa melalui proses legalisasi panjang.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham Malut untuk terus memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
“Dengan layanan apostille, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses panjang untuk melegalisasi dokumen. Cukup satu layanan, dokumen mereka langsung sah digunakan di luar negeri,” ujar Argap, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, menambahkan bahwa apostille memiliki nilai autentik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun kebutuhan hukum di luar negeri.
“Melalui layanan ini, proses legalisasi dokumen publik seperti ijazah, akta kelahiran, maupun dokumen hukum lainnya dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk kebutuhan dokumen lintas negara,” jelas Chusni.
Sementara itu, pemohon layanan apostille, Intriyani, mengapresiasi kemudahan layanan tersebut.
“Pengurusan apostille sangat mudah dan informatif. Dokumen resmi yang telah tersertifikat apostille dapat mempermudah keperluan saya di luar negeri,” ujarnya.