Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerapkan sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar dalam promosi, mutasi, maupun demosi jabatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Gubernur Sherly Tjoanda untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi.
Melalui sistem ini, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak lagi dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan. Sebaliknya, penilaian dilakukan berdasarkan potensi dan kompetensi yang telah terintegrasi ke dalam Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Saat ini, tercatat masih ada beberapa posisi pimpinan tinggi pratama yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Karena itu, pengisian kekosongan jabatan hanya dapat dilakukan melalui promosi dari pejabat yang berada di kotak 9 SIMATA yakni kategori pejabat dengan kinerja dan potensi terbaik atau melalui mekanisme mutasi antar pejabat tinggi pratama.
Sebagai tindak lanjut penerapan kebijakan tersebut, sebanyak 34 pejabat eselon II aktif akan mengikuti tes penilaian teknis lanjutan oleh Komite Talenta yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/10/2025).
Komite ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, dengan anggota dari unsur Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Organisasi.
“Sebanyak 34 pejabat eselon II aktif wajib mengikuti interviu besok, sehingga yang sudah mendapatkan undangan wajib untuk hadir,” ujar Plt. Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, saat dikonfirmasi rri.co.id, Rabu (22/10/2025).
Zulkifli menegaskan, hasil wawancara akan dimasukkan ke dalam sistem SIMATA dan menjadi dasar penentuan apakah seorang pejabat layak dipromosikan atau didemosi, sesuai hasil evaluasi Komite Talenta.
Ia juga memastikan seluruh tahapan proses dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta mendapat perhatian langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.”Kami pastikan semua berjalan lancar. Untuk itu kami imbau seluruh pimpinan OPD yang mendapatkan undangan agar hadir di sesi lanjutan besok,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerima Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penerapan Manajemen Talenta Instansi Daerah pada 23 September 2025. SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Gubernur Sherly Tjoanda di Ternate, sebagai penanda komitmen Maluku Utara menjalankan sistem merit dalam tata kelola birokrasi.
Setelah penyerahan SK tersebut, BKD bekerja sama dengan ULPKSDM FISIP Universitas Padjadjaran Bandung melaksanakan Uji Kompetensi ASN menggunakan metode MACT (Mobile Assisted Competency Test).
“Uji ini bertujuan menilai potensi dan kompetensi aparatur agar dapat memperoleh poin penilaian individu yang terintegrasi dalam sistem SIMATA–SIASN BKN,”kata Zulkifli.
Pelaksanaan uji kompetensi diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, hingga pelaksana. Selain itu, para pejabat eselon II juga mengikuti assessment kompetensi oleh asesor ULPKSDM FISIP Unpad, yang hasilnya menjadi dasar pengisian data penilaian dalam aplikasi SIMATA.
Melalui penerapan manajemen talenta ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan arah baru dalam sistem birokrasi yakni penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan sekadar jabatan struktural.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi reformasi birokrasi berbasis merit serta memastikan setiap promosi jabatan dilakukan secara objektif dan berkeadilan.