Haltim – Personel Pospol Wasile Utara melaksanakan razia minuman keras (miras) di Pelabuhan Desa Labilabi wilayah Kec. Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur, pada Selasa (21/10/2025).
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras berbagai merek yang akan diperjualbelikan secara ilegal yang tidak memiliki izin resmi sebanyak 24 kantong sebagai barang bukti.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan teguran keras dan pelatihan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan, serta melakukan pemeriksaan bagi pelanggar yang akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah, menyatakan, kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen Polres Halmahera Timur dalam menjaga umum dan ketentraman masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif, serta mencegah dampak negatif peredaran miras ilegal seperti tindak kriminalitas, kecelakaan, dan gangguan sosial lainnya.
“Razia serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyasar seluruh wilayah yang terindikasi menjadi tempat peredaran miras ilegal,” ucap AKBP B. Kusuma.
AKBP B. Kusuma juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. Mari kita jaga bersama keamanan dan lingkungan.