Halbar – Komisi II DPRD Halmahera Barat menyoroti kebijakan pemangkasan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi. Kebijakan ini memicu keluhan masyarakat dan nelayan di Desa Saria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Ketua Komisi II DPRD Halbar, Joko Ahadi, menjelaskan kuota minyak tanah di Desa Saria sebelumnya mencapai delapan ton per bulan. Namun kini jumlah tersebut dipangkas menjadi empat ton dan hanya difokuskan pada kebutuhan rumah tangga.
Kebijakan pemangkasan ini menyebabkan kelompok nelayan dan pelaku UMKM belum mendapat pasokan minyak tanah sesuai kebutuhan operasional mereka. “Kami sudah klarifikasi bersama Pemdes dan nelayan, dan disepakati skema baru berlaku bulan depan,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, penerapan skema penyaluran baru tersebut merupakan hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Halmahera Barat. Harapannya agar distribusi minyak tanah ke depan bisa lebih adil dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Joko menyesalkan kebijakan sepihak dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Halmahera Barat. Menurutnya, keputusan tersebut diambil tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap nelayan di Desa Saria.
“Desa Saria merupakan kawasan sentra perikanan dengan 17 unit pajeko dan sekitar 25 perahu berkapasitas 3–4 GT,” ucap Joko. Ia menjelaskan, para nelayan membutuhkan sedikitnya lima ton minyak tanah setiap bulan untuk menunjang aktivitas melaut.
Menurut Joko, pemerintah daerah seharusnya menjadikan Desa Saria sebagai wilayah prioritas penyaluran BBM bersubsidi. “Aktivitas nelayan di sana sangat bergantung pada ketersediaan minyak tanah untuk mendukung produksi perikanan,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat tetap bersabar karena jatah minyak tanah daerah sudah dikembalikan sebanyak 120 ton. “Surat tambahan kuota sudah diajukan Bupati Halbar ke BPH Migas, dan kami akan terus mengawalnya,” kata Joko, mengakhiri.