Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyatakan bahwa Ritual Kololi Kie resmi dilindungi negara. Penetapan ini menyusul pencatatan Kololi Kie dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori ekspresi budaya tradisional.
Kololi Kie merupakan ritual adat masyarakat Kesultanan Ternate berupa mengelilingi Gunung Gamalama yang diiringi doa, ziarah makam leluhur, dan sering dilaksanakan bersamaan dengan perayaan seperti Festival Legu Tara No Ate. Tujuan ritual ini antara lain memohon perlindungan dari bencana, memperkuat hubungan masyarakat dengan leluhur.
“Ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk ungkapan karya cipta, baik benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara komunal,” kata Budi Argap Situngkir, Senin (20/10/2025).
Ia menekankan bahwa pencatatan KIK penting untuk mencegah klaim oleh daerah lain serta dapat mendukung pengembangan pariwisata, ekonomi masyarakat, dan pelestarian budaya secara turun-temurun.
Budi juga mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk aktif mendorong perlindungan kekayaan intelektual komunal melalui pencatatan resmi ke DJKI Kemenkum, atau berkoordinasi langsung dengan Kemenkum Malut.
“Tujuannya untuk mengidentifikasi potensi KIK di Maluku Utara, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik, dan potensi lainnya, agar dapat dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Budi, mengakhiri.