BERITA REDAKSIKementerian

Menkop: Swasta Kucurkan Dana CSR Kopdes Merah Putih

×

Menkop: Swasta Kucurkan Dana CSR Kopdes Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono memberikan pidato sambutan dalam bimbingan teknis dan penyerahan pernodalan dari CSR kepada Koperasi Desa/Kelurahan di Kabupaten Tangerang, Kamis (16/10/2025). (Foto: RRI/KBRN)

Tangerang – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan adanya kucuran dana Corporate Social Responsilibility (CSR) di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini bisa menjadi model dan bukti nyata keterlibatan pihak swasta dalam mendukung dan menyukseskan program strategis nasional.

Salah satunya yakni, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Pasalnya, program ini adalah unggulan dari Presiden Prabowo Subianto langsung.

“Seluruh Kopdes Merah Putih di Kabupaten Tangerang akan mendapatkan dana CSR, di mana tahap awal sebanyak 60 Kopdes Merah Putih. Penganggaran itu bisa digunakan sebagai langkah awal kegiatan operasionalnya,” ujar Menkop, Kamis (16/10/2025).

Pernyataan ini disampaikan Menkop, usai acara Bimtek Perkoperasian dan serah terima dana CSR kepada Kopdes Merah Putih di Kabupaten Tangerang. Menkop juga mengajak dunia usaha dan swasta untuk ikut serta dalam program Kopdes Merah Putih.

Ferry mengatakan koperasi bisa menjadi mitra bisnis dalam rantai pasok atau pemasaran produk. “Sekaligus menjadi saluran yang efektif bagi perusahaan menyalurkan program CSR,” kata Menkop.

Ferry mengaku, CSR bukan hanya bantuan sesaat, tapi benar-benar memberdayakan masyarakat sesuai dengan bidang usaha perusahaan. Bagi dirinya Bimtek ini amat penting agar pengurus memahami cara mengelola koperasi dengan baik dari tata kelola keuangan, pelayanan anggota, hingga pengembangan usaha.

“Koperasi yang kuat juga butuh pengawasan, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari anggotanya sendiri dan masyarakat sekitar. Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menjaga kepercayaan dan memastikan koperasi berjalan transparan dan akuntabel,” kata Menkop.

Maka, Ferry mengapresiasi peran aplikasi Jaga Desa milik Kejaksaan Agung sebagai langkah mitigasi risiko dan pengawasan. “Di dalam aplikasi Jaga Desa, sudah ditambahkan fitur tentang Koperasi Desa,” ucap Menkop.

Bagi Menkop, ini bisa menjadi proses yang akan meyakinkan semua pihak bahwa kegiatan Kopdes/Kel Merah Putih bisa termonitor dengan baik. “Termasuk melibatkan asosiasi pengawas desa yang sudah didirikan di setiap daerah yang akan melaporkan kegiatannya ke kejaksaan-kejaksaan di daerah,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani menegaskan, yang sudah dilakukan Kabupaten Tangerang bisa diikuti daerah lain. Yakni, dalam mengajak pihak swasta terlibat penuh dalam pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Indonesia.

“Daerah lain bisa mengikuti pola ini, dimana pihak swasta di wilayahnya terlibat dengan dana CSR yang dimilikinya. Kabupaten Tangerang bisa dijadikan sebagai percontohan,” kata Reda.

Reda juga meyakini melalui Kopdes Merah Putih bisa menciptakan banyak pengusaha dari desa. “Kita juga memiliki aplikasi Jaga Desa untuk memonitor dan mengkontrol operasional Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia, karena, nantinya, gudang dan gerai Kopdes Merah Putih akan menjadi aset desa,” ujarnya.​


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *