KepolisianTanggerang

Polresta Bandara Soetta Tetapkan 39 Tersangka TPPO dan 24 DPO

×

Polresta Bandara Soetta Tetapkan 39 Tersangka TPPO dan 24 DPO

Sebarkan artikel ini
Polresta Bandara Spekarno-Hatta beserta BP3MI Banten dan Imigrasi Soekarno-Hatta menunjukan barang bukti TPPO modus CPMI Ilegal ke luar negeri, Kamis (9/10/2025). (Foto: RRI/KBRN)

Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan 39 tersangka dan 24 masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Seluruhnya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan ke-39 tersangka diringkus dilokasi berbeda. Namun, lokasi dugaan TPPO di Bandara Soetta.

“Motif para tersangka adalah ekonomi, di mana mereka biasanya dijanjikan atau tergiur dengan iming-iming mendapatkan honor. Untuk setiap orang yang diberangkatkan berkisar Rp2-7 juta,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono mengatakan dalam kurun waktu empat bulan, petugas gabungan telah mencegah CPMI ilegal sebanyak 430 orang. “CPMI ilegal ini modus, karena terindikasi TPPO,” ucapnya.

Petugas gabungan juga telah membongkar jaringan internasional perdagangan orang itu. Satu warga pemegang paspor Lebanon telah masuk dalam DPO.

“Tim berhasil membongkar jaringan internasional telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu warga negara pemegang paspor Lebanon dengan inisial AR. Saat ini masih masuk dalam DPO dan Red Notice,” kata Yandri.

Namun, seminggu sebelum kasus diungkap, AR telah meninggalkan Indonesia. Saat ini, petugas gabungan masih berupaya untuk menangkap pelaku.

“Kita akan tetap berusaha melakukan upaya paksa dengan tim dari Divisi Hubungan Internasional dalam rangka menerbitkan Red Notice kepada yang bersangkutan. Dia salah satu DPO bersama 23 orang lainnya,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *