BERITA UTAMAKementerianProvinsi Malut

Kado Spesial HUT Malut, Sepuluh WBTb Tembus Nasional

×

Kado Spesial HUT Malut, Sepuluh WBTb Tembus Nasional

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Ketua Tim Ahli WBTb Indonesia, Prof. Sulistyo S. Tirtokusumo, dengan Tim Pengusul WBTb Maluku Utara, usai sidang penetapan, di Jakarta, Jumat (10/10/2025). (Foto: KBRN/RRI)

Jakarta – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Direktorat Warisan Budaya, resmi merekomendasikan 10 karya budaya asal Provinsi Maluku Utara untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025.

Penetapan ini berlangsung pada Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2025 yang digelar di Hotel Sutasoma Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Menariknya, momentum ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Maluku Utara, sehingga menjadi persembahan istimewa bagi masyarakat Malut di seluruh nusantara.

Ketua Tim Ahli WBTb Indonesia, Prof. Sulistyo S. Tirtokusumo, memimpin langsung sidang tersebut bersama para pakar kebudayaan nasional. Adapun tim pengusul dari Maluku Utara dipimpin oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Darwin A. Rahman, bersama Kepala BPKW XXI Maluku Utara, Kabid Kebudayaan Halmahera Selatan, Kepala Seksi Kesenian Kota Ternate, serta para maestro budaya dari Kesultanan Bacan, Kesultanan Ternate, dan Sangaji Maba Halmahera Timur.

10 Warisan Budaya Takbenda dari Maluku Utara

Dari hasil sidang tersebut, 10 karya budaya yang diusulkan dari tiga daerah di Maluku Utara resmi direkomendasikan sebagai WBTb Indonesia, terdiri atas:

Kabupaten Halmahera Selatan (6 karya):

  • Dabu-dabu Bacan
  • Andara
  • Edat
  • Kamplang Bacan (Domain: Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional)
  • Batututuk Tautang
  • Baliq Babaturung Skombor (Domain: Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan)

Kota Ternate (3 karya):

  • Bahasa Ternate (Domain: Tradisi dan Ekspresi Lisan)
  • Tuala Lipa
  • Ngogu Adat (Domain: Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan)

Kabupaten Halmahera Timur (1 karya):

  • Arwahan Gamrange (Domain: Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan)

Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Maluku Utara, Darwin A. Rahman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah daerah pengusul yakni Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Kota Ternate, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang telah berperan aktif melestarikan dan memajukan warisan budaya daerah.

“Kami berterima kasih atas kerja keras dan kolaborasi seluruh daerah pengusul. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk mempertahankan prestasi di tahun-tahun mendatang,” ujar Darwin.

Pencapaian ini kata Darwin, tak lepas dari komitmen kuat Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, kepada Dikbud Malut dibawah pimpinan Abubakar Abdullah, melestarikan budaya Maluku Utara.

Sementara itu,Kadikbud Abubakar Abdullah, juga mengajak kabupaten dan kota lain di Maluku Utara untuk berpartisipasi dalam proses pengusulan WBTb pada tahun berikutnya. Menurutnya, penetapan WBTb tidak hanya menjaga identitas dan tradisi lokal, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Provinsi Maluku Utara.

Warisan yang Menghidupkan Jati Diri Bangsa

Dengan penetapan 10 karya budaya ini, Maluku Utara kembali menunjukkan kekayaan tradisi dan ekspresi budaya yang unik dan berakar kuat pada sejarah kepulauan rempah.

“Dari kuliner khas seperti Dabu-dabu Bacan, hingga Bahasa Ternate yang menjadi simbol peradaban di jazirah timur Indonesia semuanya menjadi bagian penting dari mozaik kebudayaan nasional yang perlu dijaga dan diwariskan lintas generasi,”ucap Abubakar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *